PPKM Mikro Kendari
Wali Kota Kendari Klaim Covid-19 Melandai Selama PPKM Mikro: Kasus Positif dan Sembuh Seimbang
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengklaim Covid-19 melandai selama penerapan PPKM Mikro.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
b. jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 Wita;
c. untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap
diizinkan sampai dengan jam 20.00 WITA;
d. untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan
e. Tempat Hiburan Malam (THM) dibatasi sampai pukul 20:00 WITA;
5.Pusat perbelanjaan/ Mall/ pusat perdagangan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 17:00 WITA dengan kapasitas 25%,
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100%% (seratus persen);
Baca juga: PPKM Mikro, Tim Satgas Covid-19 Kendari Bubarkan Resepsi Pernikahan di Kelurahan Labibia Mandonga
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM diperketat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
8. Resepsi pernikahan ditiadakan sementara;
9 Kegiatan hajatan (kemasyarakatan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat;
10. Seluruh kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman, tempat wisata atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, serta kegiatan
yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dilarang untuk sementara waktu;
11. Seluruh kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan)
ditutup untuk sementara waktu;
12. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu;
13. Penggunaan transportasi umum dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat yang lebih lanjut
akan diatur oleh Pemerintah Daerah.
14. Perpanjangan PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT//RW, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya;
15. Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021; (*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)