PPKM Mikro Kendari
Wali Kota Kendari Klaim Covid-19 Melandai Selama PPKM Mikro: Kasus Positif dan Sembuh Seimbang
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengklaim Covid-19 melandai selama penerapan PPKM Mikro.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengklaim Covid-19 melandai selama penerapan PPKM Mikro.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Kendari diterapkan sejak 6 Juli sampai 20 Juli 2021.
Menurut orang nomor 1 di Kota Kendari ini bahkan kasus Covid-19 cenderung menurun secara signifikan sejak PPKM Mikro.
Katanya, PPKM Mikro efektif menekan angka penularan virus corona di Ibukota Provinsi Sultra ini.
"Alhamdulillah setelah kita evaluasi, selama PPKM level 3 ini kita bisa lihat sudah mulai melandai. Artinya jumlah positif dan sembuh mulai seimbang," katanya setelah rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Kendari, Rabu (21/7/2021).
Sulkarnain berharap perpanjangan PPKM Mikro mulai 21 Juli hingga 25 Juli 2021 di Kota Kendari lebih mampu menurunkan kasus Covid-19.
Baca juga: PPKM Mikro Kendari Diperpanjang, Berlaku Mulai 26 Juli Hari Ini, Pergub Sultra Belum Keluar
"Ini dipengaruhi juga kedisiplinan kita terhadap prokes. Sehingga kita butuhkan kerelaan untuk sedikit bersabar. Membatasi aktifitas kita," ungkapnya.
720 Kasus Selama PPKM Mikro
Data Satgas Penanganan Covid-19, sejak penerapan PPKM Mikro di Kota Kendari, dari 6 hingga 20 Juli 2021 mengalami peningkatan 720 jumlah kasus positif Covid-19.
Pada awal pemberlakuan PPKM tanggal 6 Juli, kasus terkonfirmasi sebanyak 5.384 orang.
Namun dihari terakhir PPKM 20 Juli meningkat menjadi 6.104 orang.
Sehingga jika ditotalkan jumlah kasus yang meningkat 6-21 Juli 2021 sebanyak 720 orang.
Sedangkan kasus kematian atau meninggal dunia ada 8 orang, dari 71 kasus pada 6 Juli dan 79 pada 20 Juli 2021.
Untuk pasien sembuh bertambah 449 orang, dari 4.691 pada 6 Juli dan 5.140 pada 20 Juli 2021.
Baca juga: PPPKM Mikro di Kendari Diperpanjang, Sejumlah Lapak & Swalayan Masih Buka Hingga Pukul 8 Malam
Menanggapi ini, Sekretaris Kota Kendari, Nahwa Umar mengungkapkan, Pemerintah Kota segera mengevaluasi pelaksanaan PPKM Mikro.
"Hari ini kita evaluasi, seperti seperti apa apa penerapan PPKM Mikro yang akan diperpanjang," kata Nahwa Umar, saat dihubungi, Rabu (21/7/2021).
Sedangkan, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari, drg Rahminingrum mengklaim meningkatnya kasus meningkatnya kasus positif selama PPKM Mikro berasal dari hasil tracing atau pelacakan.
"Kita mencari kemudian kita tracing. Sehingga penambahan cukup banyak, kalau tidak ditracing, kasus pasti menurun," katanya lewat sambungan telepon.
Perpanjangan PPKM Mikro
Sebelumnya Wali Kota Kendari, mengeluarkan surat edaran (SE) terkait perpanjangan PPKM skala mikro hingga 25 Juli mendatang.
Surat edaran dengan nomor 440/4633/2021 mengandung 15 aturan yang akan diterapkan hingga akhir pekan ini
Perpanjangan PPKM ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021.
Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Baik tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Berikut aturannya:
1. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO
dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat)
4. Kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada
lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
a. makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas;
b. jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 Wita;
c. untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap
diizinkan sampai dengan jam 20.00 WITA;
d. untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan
e. Tempat Hiburan Malam (THM) dibatasi sampai pukul 20:00 WITA;
5.Pusat perbelanjaan/ Mall/ pusat perdagangan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 17:00 WITA dengan kapasitas 25%,
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100%% (seratus persen);
Baca juga: PPKM Mikro, Tim Satgas Covid-19 Kendari Bubarkan Resepsi Pernikahan di Kelurahan Labibia Mandonga
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM diperketat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
8. Resepsi pernikahan ditiadakan sementara;
9 Kegiatan hajatan (kemasyarakatan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat;
10. Seluruh kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman, tempat wisata atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, serta kegiatan
yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dilarang untuk sementara waktu;
11. Seluruh kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan)
ditutup untuk sementara waktu;
12. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu;
13. Penggunaan transportasi umum dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat yang lebih lanjut
akan diatur oleh Pemerintah Daerah.
14. Perpanjangan PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT//RW, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya;
15. Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021; (*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)