PPKM Mikro Kendari
Wali Kota Kendari Klaim Covid-19 Melandai Selama PPKM Mikro: Kasus Positif dan Sembuh Seimbang
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengklaim Covid-19 melandai selama penerapan PPKM Mikro.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
"Hari ini kita evaluasi, seperti seperti apa apa penerapan PPKM Mikro yang akan diperpanjang," kata Nahwa Umar, saat dihubungi, Rabu (21/7/2021).
Sedangkan, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari, drg Rahminingrum mengklaim meningkatnya kasus meningkatnya kasus positif selama PPKM Mikro berasal dari hasil tracing atau pelacakan.
"Kita mencari kemudian kita tracing. Sehingga penambahan cukup banyak, kalau tidak ditracing, kasus pasti menurun," katanya lewat sambungan telepon.
Perpanjangan PPKM Mikro
Sebelumnya Wali Kota Kendari, mengeluarkan surat edaran (SE) terkait perpanjangan PPKM skala mikro hingga 25 Juli mendatang.
Surat edaran dengan nomor 440/4633/2021 mengandung 15 aturan yang akan diterapkan hingga akhir pekan ini
Perpanjangan PPKM ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021.
Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Baik tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Berikut aturannya:
1. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO
dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat)
4. Kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada
lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
a. makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas;