PPKM Mikro Kendari

PPKM Mikro Kendari Diperpanjang, Berlaku Mulai 26 Juli Hari Ini, Pergub Sultra Belum Keluar

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) tengah menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) perpanjangan PPKM Mikro.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Fadli Aksar
Tangkapan layar Instruksi Mendagri
PPKM mikro Kendari diperpanjang, perpanjangan hingga 25 Juli 2021, aturan level 3 Instruksi Mendagri. Peraturan Gubernur ( Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tentang tindak lanjut perpanjangan PPKM mikro Kendari belum keluar. 

PPKM mikro Kendari diperpanjang, perpanjangan hingga 25 Juli 2021, aturan level 3 Instruksi Mendagri.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menginstruksikan perpanjangan PPKM Mikro di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai Rabu 21 Juli 2021.

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan atau PPKM mikro Kendari, Provinsi Sultra, tertuang melalui Instruksi Mendagri atau Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 yang dikeluarkan di Jakarta pada Selasa 20 Juli 2021.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian itu tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Baca juga: PPKM Mikro Kendari Diperpanjang, Perpanjangan Hingga 25 Juli 2021, Aturan Level 3 Instruksi Mendagri

Inmendagri menginstruksikan gubernur yang salah satunya Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dan mengatur PPKM berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro pada masing-masing kabupaten/ kota di wilayahnya.

Gubernur Sultra untuk menetapkan dan mengatur PPKM Mikro Kota Kendari.

Meski demikian, level situasi pandemi berdasarkan assesmen untuk Kendari, Provinsi Sultra, turun dari Level 4 ke Level 3.

Pada penerapan PPKM mikro Kendari mulai Selasa 6 Juli hingga Selasa 20 Juli 2021 lalu, ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), ini berada pada Level 4.(*)

(TribunnewsSultra/Muh Ridwan Kadir)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved