Insentif Tenaga Kesehatan Sultra
Insentif Tenaga Kesehatan Dipotong Rp3 Juta, Dinkes Kendari: Sudah Disepakati, Keuangan Tidak Cukup
Dinas Kesehatan atau Dinkes Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengakui pemotongan insentif tenaga kesehatan sebesar Rp3 juta.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Kesehatan atau Dinkes Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengakui pemotongan insentif tenaga kesehatan sebesar Rp3 juta.
Sedianya setiap tenaga kesehatan menerima insentif sebesar Rp7 juta per bulan, namun, Dinkes Kota Kendari menyunat Rp3 juta.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari, drg Rahminingrum menyebut, langkah yang dilakukan merupakan kebijakan yang disepakati.
Lantaran, kondisi keuangan daerah sehingga dipotong sebesar 40 persen atau hanya dibayarkan 60 persen dari upah semestinya.
Meski demikian, ia enggan menyebutnya sebagai pemotongan insentif tenaga kesehatan.
"Jadi itu bukan pemotongan, tapi karena kondisi keuangan daerah yang belum memungkinkan sehingga dibayarkan hanya 60 persen," ujarnya lewat panggilan telepon, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: 40 Tenaga Kesehatan di Kendari Belum Terima Insentif, Sekda Kota: Kita Mau Ambil Uang di Mana?
Ia menjelaskan, dengan membayar Rp4 juta maka urusan tunggakan insentif nakes periode Oktober-Desember 2020 sudah dilunasi.
Utang Pemerintah Kota Kendari, menurut Rahminingrum, tinggal tunggakan insentif nakes periode Januari-Juni 2021.
"Iya, untuk periode Oktober-Desember 2020 itu sudah lunas, tinggal tunggakan nakes periode Januari-Juni 2021 yang harus dianggarkan lagi," ujarnya.
Meski demikian ia tak mengetahui kapan tunggakan insentif nakes periode Januari-Juni 2021 dibayarkan.
"Saat ini kami sedang menunggu instruksi dari pimpinan untuk pembayaran berikutnya," imbuhnya
9 Bulan Menunggak
emerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), belum membayar gaji tenaga kesehatan selama 9 bulan.
Tunggakan pembayaran insentif tenaga kesehatan atau nakes itu terhitung sejak periode Oktober-Desember 2020 dan Januari-Juni 2021.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia Sulawesi Tenggara ( DPW PPNI Sultra), Heryanto mengatakan, sekira 40 tenaga kesehatan belum menerima insentif.
Kata Heryanto, Pemkot malah menyunat gaji nakes sebanyak Rp3 juta dari total Rp7 juta saat pembayaran September 2020 lalu.
"Dikatakan sudah dibayar, tetapi pada kenyataannya itu dipotong dan hanya dibayar Rp4 juta per nakes," ujar Heriyanto lewat panggilan telepon, Rabu (21/7/2021).

DPW PPNI Sultra telah bersurat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari soal gaji Nakes belum dibayarkan.
"Sudah seminggu belum ada balasan dari DPRD, kami menunggu seminggu baru melaporkan ke Ombudsman," ujarnya lewat telepon, Rabu (21/7/2021).
Dikonfimasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar, membenarkan belum membayar insentif Nakes.
Ia mengatakan, baru mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 untuk membayar tunggakan gaji Nakes untuk periode Oktober-Desember 2020.
Sementara untuk tunggakan insentif Nakes, periode Januari-Juni 2021, baru direncanakan alokasinya.
"Yang pasti kita sudah siapkan uang sekian miliar rupiah untuk membayarkan tunggakan insentif Nakes pada periode Oktober-Desember 2020," ujarnya lewat panggilan telepon.
Baca juga: 40 Tenaga Kesehatan Tak Terima Insentif 9 Bulan, Pemkot Kendari Dituding Potong Rp3 Juta Per Nakes
"Untuk yang tunggakan tahun 2021, itu nanti dipikirkan lagi mau dialokasikan menggunakan anggaran yang mana," tambahnya.
Nahwa Umar menjelaskan, saat ini sedang dalam proses pergeseran anggaran untuk membayar tunggakan insentif Nakes periode Oktober-Desember 2020.
Lanjutnya, pembayaran tunggakan gaji Nakes periode Oktober-Desember 2020, dibayarkan pakai Dana Tak Terduga (DTT) tahun 2021.
"Saat ini baru proses pergeseran anggaran untuk membayar tunggakan insentif nakes Oktober-Desember 2020," imbuhnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)