Idul Adha 2021
Pemkot Kendari Larang Pelaksanaan Salat Id, BEM Justru Ajak Warga & Mahasiswa Salat di UHO
Pemkot Kendari hanya mengimbau warga hanya salat Id di rumah masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Laode Ari
Pelarangan Salat Id di Tempat Umum
Diketahui, Jelang hari raya kurban tersebut, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menerbitkan imbauan nomor 440/21694/3011.
Berikut selengkapnya isi imbauan yang diteken Sulkarnain pada 16 Juli 2021 atau 6 Dzulhijah 1442 Hijriyah tersebut:
Mencermati perkembangan situasi dan kondisi Kota Kendari yang belum aman dari penyebaran Corona Virus Disearse atau Covid-19.
Memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama No SE 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Ourban Tahun 1442 H/2021 M.
Baca juga: Kondisi Pasar Andouonohu Kendari yang Dipadati Warga Jelang Hari Raya Idul Adha 2021
Baca juga: Aturan Lengkap Idul Adha selama PPKM, dari Malam Takbiran, Salat Id, hingga Pelaksanaan Kurban
Serta berdasarkan hasil pertemuan bersama Pemerintah kota Kendari, Kodim 1417 Kendari, Polres Kendari, Kementerian Agama, MUI, dan PHBI Kota Kendari mengenai Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Ourban pada Jumat 16 Juli 2021.
Dengan ini disampaikan imbauan sebagai berikut:
1. Umat Islam dihimbau agar menyelenggarakan Shalat Idul Adha bersama anggota keluarga di rumah dan tidak dilaksanakan di masjid/ lapangan.
2. Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan sesuai dengan ketentuan protokol penyembelihan dari dinas terkait dan mekanisme pendistibusian daging hewan kurban hendaknya diantarkan langsung ke rumah/ kediaman para penerima masing-masing (tidak menggunakan kupon untuk menghindari kerumunan).
3. Dihimbau seluruh umat Islam untuk selalu berdoa dan mendekatkan diri kepada Allah SWT agar diberikan kekuatan dalam menghadapi ujian Covid-19.
4. Dalam rangka menjaga keselamatan kita bersama di harapkan seluruh warga masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mendukung himbauan ini.
Demikian himbauan ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)