Idul Adha 2021

Pemkot Kendari Larang Pelaksanaan Salat Id, BEM Justru Ajak Warga & Mahasiswa Salat di UHO

Pemkot Kendari hanya mengimbau warga hanya salat Id di rumah masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Laode Ari
Istimewa
Ketua BEM Universitas Halu Oleo, Muh Arlin Syahputra saat diwawancarai. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H (Hijriyah) jatuh pada Selasa 20 Juli 2021 besok.

Terkait perayaan Hari Raya Idul Adha 2021 ini, Wali Kota meniadakan atau melarang pelaksanaan Salat Id di masjid dan tempat terbuka yang menimbulkan kerumunan,

Pemkot Kendari hanya mengimbau warga hanya Salat Id 2021 di rumah masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan.

Hal itu karena masing dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.

Adanya keputusan Wali Kota Kendari bersama Forkompinda tentang peniadaan salat Idhul Adha selama masa PPKM, tentunya membuat masyarakat harus mematuhi anjuran pemerintah kota tersebut.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Halu Oleo (UHO), mengajak masyarakat dan seluruh mahasiswa yang berada di Kota Kendari, salat bersama di lapangan Mini UHO.

Baca juga: Cara dan Niat Salat Idul Adha di Rumah Sendiri atau Jemaah, Simak Ketentuannya

Baca juga: Cara Salat Idul Adha di Rumah Sendiri atau Berjemaah Disertai Niat, Sesuai Fatwa MUI Masa Pandemi

Ketua BEM UHO, Muh Arlin Syahputra mengatakan pelaksanaan salat Idul Adha itu tetap dengan mematuhi protokol kesehatan.

"Kami akan siapkan panitia khusus untuk penyelenggaraan salat bersama, dengan melibatkan beberapa organisasi internal yang akan mengawal pelaksanaannya, sehingga tetap sesuai standar Covid-19," kata Arlin saat ditemui di UHO, Senin (19/7/2021).

Arlin mengatakan, seharusnya Pemerintah Kota Kendari memberi kebijakan agar dapat melaksanakan Salat Idul Adha dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sebab salat Idhul Adha adalah momentum bagi umat Islam.

Sementara, penerapan PPKM mikro ini menurutnya tidaklah adil, pasalnya sebelumnya pemerintah justru membolehkan kegiatan yang mendatangkan orang dari luar Sulawesi Tenggara.

Kini membatasi masyarakatnya sendiri untuk beribadah.

"Munas Kadinkan bisa dilaksanakan bahkan didukung oleh Pemkot, tapi kali ini dengan alasan PPKM melarang semua masjid untuk melaksanakan salat Idul Adha," jelasnya.

BEM UHO mengharapkan kepada Walikota Kendari agar kiranya mengevaluasi Kebijakan PPKM yang berdampak pada pelaku usaha dan Pedagang Kaki Lima atau PKL.

"Jika kondisi sudah seperti ini, pasti kita akan melihat lagi masyarakat mengencangkan ikat pinggang, sementara mereka ingin mencari pendapatan agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari." jelasnya.

Pelarangan Salat Id di Tempat Umum 

Diketahui, Jelang hari raya kurban tersebut, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menerbitkan imbauan nomor 440/21694/3011.

Berikut selengkapnya isi imbauan yang diteken Sulkarnain pada 16 Juli 2021 atau 6 Dzulhijah 1442 Hijriyah tersebut:

Mencermati perkembangan situasi dan kondisi Kota Kendari yang belum aman dari penyebaran Corona Virus Disearse atau Covid-19.

Memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama No SE 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Ourban Tahun 1442 H/2021 M.

Baca juga: Kondisi Pasar Andouonohu Kendari yang Dipadati Warga Jelang Hari Raya Idul Adha 2021

Baca juga: Aturan Lengkap Idul Adha selama PPKM, dari Malam Takbiran, Salat Id, hingga Pelaksanaan Kurban

Serta berdasarkan hasil pertemuan bersama Pemerintah kota Kendari, Kodim 1417 Kendari, Polres Kendari, Kementerian Agama, MUI, dan PHBI Kota Kendari mengenai Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Ourban pada Jumat 16 Juli 2021.

Dengan ini disampaikan imbauan sebagai berikut:

1. Umat Islam dihimbau agar menyelenggarakan Shalat Idul Adha bersama anggota keluarga di rumah dan tidak dilaksanakan di masjid/ lapangan.

2. Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan sesuai dengan ketentuan protokol penyembelihan dari dinas terkait dan mekanisme pendistibusian daging hewan kurban hendaknya diantarkan langsung ke rumah/ kediaman para penerima masing-masing (tidak menggunakan kupon untuk menghindari kerumunan).

3. Dihimbau seluruh umat Islam untuk selalu berdoa dan mendekatkan diri kepada Allah SWT agar diberikan kekuatan dalam menghadapi ujian Covid-19.

4. Dalam rangka menjaga keselamatan kita bersama di harapkan seluruh warga masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mendukung himbauan ini.

Demikian himbauan ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved