Wanita 23 Tahun Nekat Tipu hingga Rp 1 Miliar, Modus Arisan via Grup WhatsApp
Modus yang digunakan warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur dengan membuat arisan fiktif.
Tayang:
Editor:
Ifa Nabila
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/ilustrasi-uang.jpg)
Tribunnews.com
Hasil penelusuran petugas mengindikasikan adanya dugaan penipuan.
Setelah ditangkap, SMA disangka Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Selain SMA, polisi tengah memburu keterlibatan pihak lain yang ikut dalam jaringan tersebut.
“Apakah ada tersangka lagi, kami masih telusuri,” jelasnya. (SuryaMalang.com/Benni Indo)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Polisi Amankan Warga Batu Pelaku Arisan Fiktif yang Merugikan Pesertanya Hampir Rp 1 Miliar