Jaringan Masyarakat Sipil Minta DPR RI Segera Tuntaskan Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Baleg DPR RI telah empat kali menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU PKS. 

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Laode Ari
Tribunnews.com
Masyarakat sipil berdemonstrasi mendorong pengesahan rancangan undang-undang penghapusa kekerasan seksual atau RUU PKS. 

Dalam RDPU, kedua ahli hukum juga menyatakan jika Indonesia membutuhkan undang-undang tindak pidana khusus KS.

Beberapa Negara di ASIA juga telah memiliki undang-undang khusus 
tentang KS. 

Baca juga: Rangkuman Fakta Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Bawah Umur oleh Anggota DPRD dan Kepala Desa

Di sisi lain pada saat RDPU diketahui jika Baleg secara resmi belum mengeluarkan draft
Naskah Akademik maupun RUU PKS, meski sebagian anggota dan narasumber memperoleh draft awal sebagai rujukan pembahasan. 

Oleh karena itu diperlukan upaya mensegerakan penuntasan draft naskah akademik dan RUU PKS.

Inilah yang melatari Jaringan Masyarakat Sipil konsisten mengadvokasi RUU PKS

Perjuangan untuk menghadirkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah amanat Pancasila dan UUD 1945. 

Juga Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang telah menjadi hukum Indonesia dengan UU nomor 7 tahun 1984. 

Untuk itu kami mendorong Panja RUU PKS di Baleg DPR RI melihat draft Jaringan Masyarakat SIpil yang memiliki 6 pokok pikiran. 

Pertama, disempurnakannya definisi Kekerasan Seksual, yang melahirkan 9 bentuk kekerasan seksual, sebagai upaya menyempurnakan kelemahan-kelemahan terkait jenis kekerasan seksual yang ada 
dalam KUHP dan Undang-undang lainnya.

Kedua, pengaturan tentang penanganan kasus meliputi proses pengaduan dan pelaporan, penyidikan, penuntutan dan peradilan menjadi acuan dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang menjadi tindak pidana khusus. 

Ketiga, mengatur pemidanaan dengan model double track system yakni hukuman pidana dan tindakan. 

Keempat, pemulihan korban, keluarga korban dan saksi. 

Kelima, menegaskan kewajiban negara akan pencegahan melalui berbagai sektor antara lain infrastuktur, tata ruang dan edukasi publik. 

Terakhir, mengatur mekanisme koordinasi dan pengawasan oleh/dan lintas kementerian lembaga 
terkait. 

Baca juga: Hari Kartini, Kapolsek Baruga Sosialisasi Penghapusan Kekerasan Perempuan dan Anak di Watubangga

Sebagai bentuk dukungan terhadap DPR RI, Jaringan Masyarakat Sipil :

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved