2 Dokter di Medan Jual Vaksin Covid-19 Sisa yang Harusnya Dikembalikan ke Pemerintah
Dua orang dokter di Medan dr. Indra Wirawan dan dr. Kristinus Saragih terlibat kasus jual beli vaksin Covid-19.
Editor:
Ifa Nabila
TRIBUN-MEDAN.com/HO
Dokter Kristinus Saragih yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Sumut diserahkan ke Kejari Medan, Kamis (15/7/2021).
Adapun ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan, dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.
"Dimana, tersangka dr. Indra Wirawan beserta dr. Kristinus Saragih ditahan di Rutan Labuhan Deli, sedangkan tersangka Selviwaty alias Selvi dilakukan penahanan di Rutan Wanita Klas IIA Tanjunggusta Medan," ujarnya.(tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ini Wajah Dokter Penjual Vaksin Ilegal Milik Rakyat, Sengaja Digelapkan untuk Keuntungan Sendiri
Halaman 3 dari 3