CPNS dan PPPK
Kualifikasi, Formasi CPNS Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi 2021, Ini Tata Cara Pendaftaran
INFORMASI kualifikasi pendidikan dan jenis formasi CPNS Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi 2021, lengkap tata cara pendaftaran.
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Sitti Nurmalasari
e. Apabila akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi sedang dalam masa reakreditasi pada saat kelulusan maka wajib melampirkan surat keterangan akreditasi atau sertifikat akreditasi BAN PT/Pusdiknakes/LAM-PTKes ditambah surat keterangan dalam proses reakreditasi program studi dari Universitas/Fakultas;
f. Bagi Pelamar dengan kriteria penyandang disabilitas, wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis/tingkat/derajat disabilitasnya;
g. Bagi Pelamar dengan kriteria Putra/Putri Papua dan Papua Barat, wajib melampirkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan, dan Surat keterangan dari kepala desa/kepala suku yang menyatakan Asli dari Papua/Papua Barat.
4. Untuk dokumen Surat Pernyataan, beserta dokumen pendukung lainnya yang diperlukan sesuai persyaratan pelamaran, digabungkan menjadi 1 file dengan format pdf;
5. Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas diwajibkan menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai Jabatan yang akan dilamar dalam bentuk link (tautan) dimana sebelumnya video tersebut telah diunggah di aplikasi youtube/google drive/dropbox/atau penyimpanan lainnya;
6. Bagi pelamar penyandang disabilitas dapat pula mendaftar pada Formasi Umum atau Formasi Khusus selain Formasi Khusus Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
6.1. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada Formasi Umum atau Formasi Khusus pada jabatan Analis Kelembagaan, Analis Pemerintahan Pusat, Analis Penelitian dan Pengembangan, dan Analis Sosial Budaya.
6.2. Penentuan jenis Formasi Umum dan Formasi Khusus yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
6.3. Pada saat mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada jabatan dan unit penempatan tertentu, pelamar disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen/surat Akuntabel - Profesional - Integritas – Kebersamaan keterangan resmi yang berlaku dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan dokumen dimaksud harus diunggah pada SSCASN;
6.4. Pada saat mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai Jabatan yang akan dilamar dalam bentuk link (tautan) dimana sebelumnya video telah diunggah di aplikasi youtube/google drive/dropbox/atau penyimpanan lainnya;
6.5. Bagi penyandang disabilitas yang melamar pada Formasi Umum atau Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan SKD dan SKB, sama dengan Formasi Umum;
6.6. Nilai ambang batas/passing grade mengikuti nilai ambang batas/passing grade Formasi Umum;
6.7. Apabila terdapat pelamar disabilitas yang melamar pada Formasi Umum atau Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan di kemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka panitia seleksi CPNS Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akan menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan.
Informasi selengkapnya tentang CPNS Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi 2021 bisa Anda lihat melalui tautan ini.
Silakan download Pengumuman CPNS Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 2021. (*)
Ikuti Berita CPNS dan PPPK