CPNS dan PPPK

Kualifikasi, Formasi CPNS Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi 2021, Ini Tata Cara Pendaftaran

INFORMASI kualifikasi pendidikan dan jenis formasi CPNS Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi 2021, lengkap tata cara pendaftaran.

Tangkapan Layar
CPNS Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi 2021 

Tata Cara Pendaftaran

1. Melakukan registrasi online melalui laman: http://sscasn.bkn.go.id mulai Hari Jumat 2 Juli 2021 s.d. Hari Rabu 21 Juli 2021 (ditutup pukul 23.59);

2. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id serta mengisi data kependudukan yang valid pada laman yang telah disediakan;

3. Dokumen persyaratan yang diunggah dalam bentuk soft file, adalah sebagai berikut:

3.1. Pas Foto berwarna dengan ketentuan wajah terlihat jelas, berlatar belakang merah, dan berpakaian formal dalam format JPEG (Pas Foto terbaru paling lama 6 bulan terakhir);

3.2. KTP format lama yang masih berlaku/e-KTP (KTP elektronik)/Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Surat Keterangan Perekaman data e-KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku. (Dokumen yang Akuntabel - Profesional - Integritas – Kebersamaan diunggah diwajibkan asli, berwarna/bukan hitam putih, bukan fotokopian, jelas, dan terbaca);

3.3. Ijazah sesuai dengan jabatan yang dilamar (Dokumen yang diunggah diwajibkan asli, berwarna/bukan hitam putih, bukan fotokopian, jelas, dan terbaca);

3.4. Transkrip Nilai (Dokumen yang diunggah diwajibkan asli, berwarna/bukan hitam putih, bukan fotokopian, jelas, dan terbaca);

3.5. Surat Lamaran yang ditujukan Kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di Jakarta, diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani oleh pelamar menggunakan pena bertinta warna hitam. Tanggal surat lamaran disesuaikan dengan tanggal pada saat melakukan registrasi online (format Surat Lamaran sebagaimana dalam Lampiran I pengumuman ini).

3.6. Surat pernyataan, diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani oleh pelamar menggunakan pena bertinta warna hitam (format Surat Pernyataan sebagaimana dalam Lampiran II pengumuman ini).

3.7. Untuk dokumen persyaratan lainnya yang harus diunggah, sesuai dengan kriteria pelamar wajib dilampirkan pada kolom Dokumen pendukung lainnya, antara lain:

a. Keterangan akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi oleh BAN PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah/transkrip nilai maka dibuktikan dengan keterangan akreditasi yang serendahrendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan, atau sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT/ Pusdiknakes/LAM-PTKes, atau cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari website BAN PT dan wajib dilampirkan pada saat melamar;

b. Keterangan penyetaraan ijazah dan transkrip nilai bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

c. Bagi Pelamar dengan kriteria Cumlaude lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, wajib melampirkan Surat keterangan akreditasi Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul oleh BAN PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan, jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah/transkrip nilai maka dibuktikan dengan keterangan akreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan atau sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN-PT/ Pusdiknakes/LAM-PTKes, atau cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari website BAN PT dan wajib dilampirkan pada saat melamar; Akuntabel - Profesional - Integritas – Kebersamaan

d. Bagi Pelamar dengan kriteria “Cumlaude/Dengan Pujian” lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, wajib melampirkan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Cumlaude/Dengan Pujian” dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved