Berita Kendari

Mudahkan Pelayanan saat PPKM Mikro, BPJS Kesehatan Kota Kendari Hadirkan Layanan Pandawa

Hal tersebut untuk menjamin masyarakat bisa mengakses jaminan sosial kesehatan saat masa pemberlakuan PPKM mikro Kendari.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Laode Ari
(Amelda Devi Indriyani/TribunnewsSultra.com)
Kantor BPJS Kesehatan cabang Kendari 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Cabang Kendari hadirkan layanan Pandawa di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.

Hal tersebut untuk menjamin masyarakat bisa mengakses jaminan sosial kesehatan saat masa pemberlakuan PPKM mikro Kendari.

Pasalnya salah satu poin dalam PPKM Mikro adalah pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home/WFH.

Serta 25 persen Work From Office/WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: HUT ke-53, BPJS Kesehatan Kota Kendari Bakal Beri Bantuan ke Tenaga Kesehatan

Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Verifikator untuk Lulusan Jurusan Kesehatan, Ini Link Daftarnya

Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Ridwansyah mengatakan layanan Pandawa ini hadir sebagai inovasi dalam memudahkan peserta BPJS dan menghindari kerumunan.

Di masa PPKM Mikro, jam pelayanan peserta BPJS berubah, yang awalnya dimulai pukul 08.00 - 15.00 WITA.

Saat ini menjadi 08.00 - 14.00 Wita.

"Antrian cukup banyak, sebenarnya kita alihkan juga ke pelayanan online melalui WhatsApp," kata Ridwansyah, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (16/7/2021).

Pelayanan online tersebut bernama Pandawa yang dilakukan via WhatsApp melalui nomor kontak 08114009988.

Meskipun BPJS menyediakan pelayanan secara online melalui Pandawa, namun ada beberapa segmen tertentu yang memang tetap dilaksanakan layanan tatap muka seperti penerima bantuan iuran atau PBI.

Fitur Pandawa sendiri diantaranya, melayani pendaftaran baru bagi anggota Pegawai Negeri Sipil, TNI-Polri, WNA.

Penambahan anggota keluarga, diantaranya PNS, TNI-Polri dan pensiunan atau veteran.

Kemudian untuk PBI APBN atau APBD, serta bayi baru lahir.

Baca juga: Cari Tahu Dulu Segmen JKN-KIS Anda, Ini Cara Daftarkan Bayi Baru Lahir jadi Peserta BPJS Kesehatan

Selanjutnya, pelayanan pengaktifan kembali kartu, untuk anak hingga yang berusia 21 tahun masih kuliah.

Untuk registrasi ulang PNS, TNI-Polri dan pensiunan atau veteran.

Untuk WNI kembali ke luar negeri dan data ganda.

Kemudian pelayanan untuk pindah jenis kepesertaan dari PBI atau Pekerja Penerima Upah (PPU) non aktif menjadi peserta Pekerjaan Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri.

Ada pula pelayanan untuk perubahan atau perbaikan data untuk golongan dan gaji PNS, TNI-Polri, peserta PBI dan nomor handphone.

Pelayanan perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), u tuk peserta TNI-Polri dan sebelum 3 bulan bagi peserta pindah domisili atau tugas.

Pelayanan untuk pengurangan anggota keluarga, seperti pelaporan peserta meninggal, pembaharuan kartu keluarga, dan pelaporan WNI pergi ke luar negeri.

Serta pelayanan untuk perubahan kelas rawat bagi peserta yang belum membayar iuran pertama. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved