Duel Maut setelah Pilkades, Awalnya Geber-geber Motor hingga Saling Bacok Antarpendukung
Insiden ini terjadi di Dusun Tuarogo, Desa Tandung, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Namun serangan Dg Jalling untuk melukai Dg Mangung tidak membuahkan hasil.
Dg Mangung yang dalam kondisi sadar, mampu membela diri dan merampas parang yang digunakan Dg Jalling.
Saat parang dikuasai Dg Mangung, ia pun melancarkan aksi balasan terhadap Dg Jalling. Hasilnya, Dg Jalling terkena sabetan parang dan tumbang.
Usai memenangi duel yang menewaskan Dg Jalling, Dg Mangung pun berupaya menghilangkan jejak.
Ia menyeret jasad Dg Jalling ke bawah jembatan saluran irigasi persawahan.
Di bawah kolong jembatan itu, Dg Mangung bahkan menimbungi jasad Dg Jalling dengan material bebatuan.
Baca juga: Duel Maut Pria 55 Tahun Vs 30 Tahun saat Cari Rumput, Korban Tewas Kena Sabetan Parangnya Sendiri
Tujuannya agar jasad Dg Jalling tidak ditemukan.
Dg Mangung pun terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Pasal yang kami persangkakan kepada yang bersangkutan, yaitu Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun," tutup Kombes Witnu.
Kronologi Kasus:
-Jamaluddin (41) dituduh mencuri jagung milik Dg Mangun (61)
-Jamaluddin tak terima mendatangi Dg Mangun
-Adu mulut terjadi di lahan persawahan Tamangapa dini hari
-Jamaluddin naik pitam, menyerang Dg Mangun dengan parang
-Dg Mangun melawan dan merebut parang Jamaluddin