Ibu Umur 25 Tahun Nekat Tipu Bos Konter HP hingga Rp 185 Juta, Ngaku Bisa Carikan iPhone 12 Pro Max

Kasus penipuan dilakukan ibu muda terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com
Ilustrasi uang. Kasus penipuan dilakukan ibu muda terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Dari hasil penyelidikan, PL kemudian ditangkap di wilayah Ampenan, Mataram.

Sebelumnya, korban dengan pelaku pernah mediasi.

”PL diminta mengembalikan uang korban. Tetapi, tidak ada iktikad baik,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menambahkan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan.

Baca juga: Pria 48 Tahun Nekat Sodomi Bocah Laki-laki, di Rumah Kosong hingga Samping Kandang Sapi

Pihaknya akan mencari Deni ke Solo untuk membuktikan apakah memang uang tersebut sudah ditransfer PL atau tidak.

”Itu masih pengakuan dari pelaku saja. Semua masih didalami,” kata Kadek Adi.

Jika memang PL telah mentransferkan uang ke Deni. Harus memiliki bukti kuat.

Jika tidak, PL bakal mendekam di dalam jeruji besi.

”Tetapi, sampai sekarang belum bisa kita ketahui keberadaan Deni yang disebut PL sebagai penerima uang. Handphone-nya mati,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, PL dijerat pasal 372 dan pasal 378 KUHP.

Ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sementara itu, PL mengaku uang tersebut tidak dia nikmati.

Dia juga dalam posisi tertipu.

”Semua sudah saya transfer pembayarannya ke rekening Deni,” kata PL.

Dia sudah tiga kali memesan iPhone dari Deni.

Pada pengiriman pertama dan kedua berjalan lancar.

”Tetapi, yang ketiga ini barangnya tidak kunjung datang,,” bebernya. (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul IRT di Mataram Diduga Tipu Pengusaha Konter HP hingga Rugi Rp 185 Juta

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved