Ibu Umur 25 Tahun Nekat Tipu Bos Konter HP hingga Rp 185 Juta, Ngaku Bisa Carikan iPhone 12 Pro Max
Kasus penipuan dilakukan ibu muda terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang wanita berinisial PL (25) nekat melakukan penipuan.
Korbannya adalah seorang bos konter handphone di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ibu muda itu menipu korban hingga rugi ratusan juta rupiah.
Baca juga: Rayuan Maut Penjual Pakan Ternak, Tipu Janda Kaya Modus akan Menikahi Lalu Gadaikan 3 Mobil Korban
Kini pelaku sudah diamankan Satreskrim Polresta Mataram untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi menjelaskan, PL dipercaya seorang pengusaha konter HP untuk membelikan handphone merek iPhone 12 Pro Max.
PL yang memiliki jaringan pembelian iPhone di Solo, Jawa Tengah bersedia menyediakan handphone.
”Korban pun mentransferkan uang Rp 185 juta ke PL bulan Juni 2021 lalu,” kata Heri, dalam siaran persnya, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Tolak Lamaran, Gadis 19 Tahun Dibunuh Mantan Pacar Lalu Dibakar di Lahan: Jasad Ditemukan Berasap
Menurut pengakuan PL, setelah menerima uang dari korban, dia pergi ke Solo, Jawa Tengah.
Di sana dia bertemu dengan seseorang yang juga menjadi penyalur iPhone bernama Deni.
”Dari pertemuan itu, pelaku ini memesan sembilan HP iPhone,” jelasnya.
Disepakati harga per Iphone Rp 18 juta, PL pun mentransfer uang ke Deni.
”Dijanjikan barang akan dikirim lima hari setelah dilakukan pembayaran,” jelasnya.
Di sisi lain, korban mulai curiga dengan PL.
Baca juga: Pernah Gagal Masuk TNI, Penjual Sayur Nekat Pakai Baju TNI AU untuk Tagih Utang
Karena sampai saat ini, fisik iPhone yang dipesan korban dari PL tidak kunjung datang.
Sehingga, korban merasa tertipu dan melapor ke polisi.
Dari hasil penyelidikan, PL kemudian ditangkap di wilayah Ampenan, Mataram.
Sebelumnya, korban dengan pelaku pernah mediasi.
”PL diminta mengembalikan uang korban. Tetapi, tidak ada iktikad baik,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menambahkan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan.
Baca juga: Pria 48 Tahun Nekat Sodomi Bocah Laki-laki, di Rumah Kosong hingga Samping Kandang Sapi
Pihaknya akan mencari Deni ke Solo untuk membuktikan apakah memang uang tersebut sudah ditransfer PL atau tidak.
”Itu masih pengakuan dari pelaku saja. Semua masih didalami,” kata Kadek Adi.
Jika memang PL telah mentransferkan uang ke Deni. Harus memiliki bukti kuat.
Jika tidak, PL bakal mendekam di dalam jeruji besi.
”Tetapi, sampai sekarang belum bisa kita ketahui keberadaan Deni yang disebut PL sebagai penerima uang. Handphone-nya mati,” jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, PL dijerat pasal 372 dan pasal 378 KUHP.
Ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sementara itu, PL mengaku uang tersebut tidak dia nikmati.
Dia juga dalam posisi tertipu.
”Semua sudah saya transfer pembayarannya ke rekening Deni,” kata PL.
Dia sudah tiga kali memesan iPhone dari Deni.
Pada pengiriman pertama dan kedua berjalan lancar.
”Tetapi, yang ketiga ini barangnya tidak kunjung datang,,” bebernya. (TribunLombok.com/Sirtupillaili)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul IRT di Mataram Diduga Tipu Pengusaha Konter HP hingga Rugi Rp 185 Juta