Virus Corona

Jadi Sorotan karena Pernyataan Tak Percaya Covid-19, Berikut Profil Sosok dr Lois Owien

Nama dr Lois menjadi sorotan lantaran pernyataannya terkait Covid-19 dianggap kontroversial.

Editor: Sugi Hartono
Handover
Ilustrasi Covid-19 

Oleh karena itu, ia mempertanyakan status dokter Lois.

Apalagi Surat Tanda Registrasi (STR) dr Lois juga disebut tidak aktif sejak 2017.

"Ibu Lois tidak menangani pasien pandemi, baik menjadi relawan atau pun praktik," bebernya.

"Ibu Lois sudah mendapatkan dokumentasi di berbagai laman media sosialnya sebelum dihapus, kedapatan menghina dan memaki, menggunakan kata kotor dan kasar kepada beberapa dokter," imbuhnya.

Baca juga: Dikenal dengan Pernyataan Tak Percaya Covid-19, dr Lois Owien Ditangkap Polisi

Hal senada juga disampaikan Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI, dr Pukovisa yang menyatakan dr Lois Owien bukanlah anggota IDI.

Disampaikannya, keanggotaan dr Lois Owien di IDI sudah kedaluwarsa.

"Iya, memang sudah lama tidak aktif menjadi anggota IDI," ujarnya dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (12/7/2021).

Saat disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan organisasi profesi kepada dr Lois, dr Pukovisa tak memberikan tanggapan lebih lanjutan.

"Informasi terakhir dia (dr Lois) sudah ditahan di Polda," ujarnya.

Baca juga: Masih Berstatus Terperiksa, Dokter Lois Owen Bakal Dijerat Pakai UU Wabah Penyakit Menular

4. Ditangkap Polisi

Kini, dr Lois Owien telah ditangkap polisi lantaran cuitan kontroversialnya yang meragukan Covid-19.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi telah menangkap dokter Lois Owien.

Ramadhan menyatakan, penangkapan dilakukan personel Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021).

"Iya ditangkap. Kemarin, yang menangkap (personel) PMJ," kata Ramadhan dikutip dari Kompas.com, Senin (12/7/2021).

Namun, dia belum bisa menjelaskan secara detail soal pasal undang-undang yang disangkakan kepada dokter Lois.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved