Berita Sulawesi Tenggara

Pemuda asal Konawe Selatan Ditangkap Usai Transaksi Narkoba di Kendari, 3,39 Gram Sabu Disita

Seorang warga asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap usai transaksi narkoba.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Humas Polda Sulawesi Tenggara
Barang bukti sabu seberat 3,39 gram disita Dari tangan pelaku oleh Ditresnarkoba Polda Sultra. Seorang warga asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), AW (24), laki-laki ditangkap usai transaksi narkoba. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang warga asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), AW (24), laki-laki ditangkap usai transaksi narkoba.

Dari tangan pelaku, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, mengamankan 3,39 gram narkotika jenis sabu.W

Warga Jl Patimura, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel, Sultra itu diringkus oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra, pada Senin (5/7/2021), sekira pukul 22.00 WITA.

AW diringkus saat melakukan transaksi di dua lokasi berbeda di Jl MT Haryono, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, dan Jl Patimura, Kelurahan Ambbaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, membenarkan penangkapan tersangka narkoba tersebut.

Ia mengatakan, tersangka merupakan pengedar narkoba.

Baca juga: Simpan Sabu Dalam Bantal, Pria Asal Konawe Dibekuk Polisi, 5,24 Gram Narkoba Ditemukan

Baca juga: Seorang Pemuda di Kendari Dibekuk Aparat Polres Kendari saat Hendak Transaksi Sabu di Pinggir Jalan

Tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di Kota Kendari dengan sistem tempel melalui komunikasi telepon genggam.

"Tersangka merupakan pengedar, pada saat dilakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan, menawarkan untuk dijual kepada pembeli narkotika jenis sabu miliknya," ujarnya lewat pesan singkat Whatsapp Messenger, Selasa (6/7/2021).

Dolfi menguraikan, AW diketahui mengedarkan narkotika jenis sabu lewat aduan masyaramat.

"Sehingga dengan informasi tersebut Team lidik unit 2 Subdit 3 langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan," beber Dolfi.

Dolfi menjelaskan, AW ditangkap ketika baru saja melakukan transaksi dari salah satu lorong di Kota Kendari.

Setelah diinterogasi, AW mengakui perbuatannya.

Kini AW telah ditahan di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Sultra.

Atas perbuatanya, AW dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved