PPKM Mikro di Kendari

Tak Ada Sanksi PPKM Mikro Kendari Meski Berjalan Ketat di 44 Kelurahan Kota Kendari, Surat Wali Kota

Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari kembali menegaskan tak ada sanksi dalam penerapan PPKM Mikro di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Editor: Aqsa
Humas Kota Kendari
Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari Nahwa Umar memimpin Apel Siaga Pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Kota Kendari di pelataran parkir Masjid Al Alam Kendari, Kamis (08/07/2021). Nahwa kembali menegaskan tak ada sanksi dalam penerapan PPKM Mikro di Kota Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari kembali menegaskan tak ada sanksi dalam penerapan PPKM Mikro di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk menekan penyebaran Covid-19 di ibu kota Provinsi Sultra tersebut diterapkan selama dua pekan, 6-20 Juli 2021.

Meski PPKM mikro Kendari yang diatur dalam Surat Edaran atau SE Wali Kota Kendari Nomor 440/4541/2021 tersebut akan diterapkan secara ketat di 44 kelurahan.

“Tidak ada sanksi dalam penerapan PPKM ini, kami minta kesadaran semua masyarakat Kota Kendari,” kata Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari Nahwa Umar dikutip TribunnewsSultra.com, Jumat (09/07/2021), dari laman Facebook Humas Kota Kendari.

Penegasan tersebut kembali disampaikan Nahwa saat memimpin Apel Siaga Pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Kota Kendari di pelataran parkir Masjid Al Alam Kendari, Kamis (08/07/2021).

Apel siaga terkait penerapan PPKM mikro Kendari tersebut digelar Pemkot Kendari beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkominda Kendari.

Sebelumnya, penegasan tak ada sanksi penerapan PPKM Mikro di Kota Kendari tersebut juga disampaikan Nahwa Umar di ruang kerjanya pada Rabu (07/07/2021).

“Wali Kota Kendari, tidak ingin menambah beban masyarakat, makanya kita persuasif saja,” ujar Nahwa.

Dalam arahannya saat memimpin apel siaga PPKM mikro Kendari, penegasan tak adanya sanksi itu kembali disampaikan Nahwa.

Dia meminta kesadaran masyarakat Kota Kendari agar taat dan patuh kebijakan pemerintah dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca juga: Kendari dan Konawe Zona Merah Covid-19, Kasus Positif Virus Corona Tertinggi di Sulawesi Tenggara

Sehingga tidak perlu ada penindakan atau sanksi dari aparat dan pemerintah dalam penerapan PPKM mikro Kendari.

Menurutnya, hal tersebut agar menjaga kondisi psikologi masyarakat yang harus dibatasi ruang geraknya selama dua pekan kedepan.

“Kami harap semua patuh, masyarakat sadar akan pentingnya memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membawa handsanitizer kemanapun,” ujarnya.

“Kalau tidak ada kepentingan sebaiknya di rumah saja, supaya wabah ini bisa tertangani dengan baik dan cepat. Kami harap semua bisa menyesuaikan,” kata Sekda Kendari menambahkan.

Meski demikian, Pemkot Kendari memastikan PPKM mikro Kendari akan diterapkan secara ketat di 44 kelurahan se-Kota Kendari selama dua pekan pada 6-20 Juli 2021 mendatang.

Pelaksanaan PPKM Mikro di Kota Kendari ini akan dikawal 797 personil tim gabungan dari TNI dan Polri serta petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP.

Selain itu, dinas perhubungan (dishub), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dan Dinas Kesehatan Kendari.

Apel Siaga Pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Kota Kendari di pelataran parkir Masjid Al Alam Kendari, Kamis (08/07/2021). Apel tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari Nahwa Umar.
Apel Siaga Pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Kota Kendari di pelataran parkir Masjid Al Alam Kendari, Kamis (08/07/2021). Apel tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari Nahwa Umar. (Humas Kota Kendari)

Poin Surat Edaran Wali Kota

Sebelumnya, Pemkot Kendari resmi mengeluarkan kebijakan PPKM skala mikro yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari Nomor 440/4541/2021.

SE tersebut menyebutkan 13 poin aturan PPKM mikro Kendari yang 11 poin di antaranya terkait pembatasan kegiatan masyarakat.

Berikut selengkapnya:

1. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/ pelatihan) dilakukan secara daring/online;

3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.

Baca juga: Sosialisasi PPKM Mikro di Kendari, Tim Operasi Yustisi Bubarkan Kerumunan di Kawasan Tugu Eks MTQ

Sektor esensial yang dimaksud di antaranya kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, serta energi, komunikasi dan teknologi informasi.

Keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik.

Selain itu, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat.

4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00 wita.

Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00 wita dan Tempat Hiburan Malam (THM) dibatasi sampai pukul 20.00 wita;

5. Pusat perbelanjaan mal diperbolehkan buka sampai maksimal pukul 17.00 wita dengan kapasitas 25%;

6. Proyek konstruksi dapat beroperasi sampai 100%;

7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk sementara ditiadakan;

8. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu, serta kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan mengganggu ketertiban umum dilarang untuk sementara waktu;

9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup;

10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu;

11. Kegiatan transportasi umum akan diatur oleh Pemerintah Daerah untuk kapasitas dan protokol kesehatan;

12. Pengetatan PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat.

Mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satpol PP.

Selain itu, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, Karang Taruna, serta relawan lainnya.

13. Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 06 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.(*)

Ikuti Berita PPKM Mikro Kendari

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved