PPKM Mikro di Kendari
PPKM Mikro di Kendari: Sejumlah Masjid di Rahandouna Kendari Tetap Buka untuk Salat Jumat
Pelaksanaannya juga sama seperti pada hari biasanya tanpa ada pengetatan dari petugas.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Laode Ari
TRIBUNMEWSSULTRA.COM, KENDARI- Sejumlah masjid di area Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia Kota Kendari tetap melaksanakan salat Jumat di hari beralakunya PPKM Mikro, Jumat (9/7/2021).
Seperti halnya di Masjid Asy- Syifaa, Masjid Nurul Mulia, Masjid Al Muhajirin dan masjid lainnya di seputaran Kelurahan Rahandouna.
Pantauan Tribunnewssultra.com, sejumlah masjid itu tampak ramai dikunjungi warga guna melaksanakan ibadah salat Jumat.
Pelaksanaannya juga sama seperti pada hari biasanya tanpa ada pengetatan dari petugas.
Baca juga: Bacaan Niat dan Cara Shalat Dzuhur Pengganti Shalat Jumat Saat PPKM Mikro dan PPKM Darurat Berlaku
Baca juga: PPKM Mikro Batasi Ibadah di Masjid, PWNU Sultra: Ibadah Urusan Hati, Tak Boleh Jadi Mudarat
Sebelumnya pemerintah memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di luar Pulau Jawa.
Perpanjangan PPKM Mikro mulai Selasa (06/07/2021) hingga 20 Juli 2021 tersebut termasuk di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Aturan teknis perpanjangan PPKM berskala mikro tersebut serupa dengan implementasi PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Diketahui, PPKM mikro adalah kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
Regulasi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Instruksi Mendagri juga untuk Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Ada sekitar 13 aturan dan larangan pembatasan aktivitas masyarakat dalam implementasi PPMK Mikro ini, berikut selengkapnya dikutip TribunnewsSultra.com, Selasa (06/07/2021):
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;
2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu;
Baca juga: Kanwil Kemenag Kota Kendari Minta Penutupan Tempat Ibadah Didahului dengan Sosialisasi PPKM Mikro
Tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mal tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
4. Pelaksanaan kegiatan makan/ minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
* Makan/ minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas;
* Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat;
* Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/ dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat;
* Untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/ dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan
* Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan:
* Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; dan
* Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Baca juga: Sosialisasi PPKM Mikro di Kendari, Tim Operasi Yustisi Bubarkan Kerumunan di Kawasan Tugu Eks MTQ
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di masjid, mushola, gereja, pura, dan vihara, serta tempat ibadah lainnya) ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah;
8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat;
9. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat;
10. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat;
11. Untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat;
12. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat; dan
13. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.
(Tribunnewssultra.com/Husni Husein)