CPNS dan PPPK

CPNS 2021 Sultra, Pemkab Konawe Terima 1.606 PPPK Guru, Rincian Formasi, Cara dan Jadwal Pendaftaran

CPNS 2021 Sultra, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terima 1.606 PPPK Guru.

Editor: Aqsa
Tangkapan layar Pengumuman Bupati Konawe
CPNS 2021 Sultra, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terima 1.606 PPPK Guru. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - CPNS 2021 Sultra, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terima 1.606 PPPK Guru.

Cek rincian formasi, cara, syarat, dan jadwal pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021 Kabupaten Konawe selengkapnya berikut ini.

Diketahui, Pemkab Konawe tak membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 tapi hanya pendaftaran PPPK Konawe 2021 untuk jabatan fungsional guru.

Penerimaan PPPK guru di lingkungan Pemkab Konawe tahun anggaran 2021 tersebut dilansir melalui pengumuman nomor 810/304/2021.

Pengumuman Bupati Konawe itu mencantumkan rincian formasi, beserta jadwal, syarat, dan cara pendaftaran PPPK.

Begitupun syarat pendaftaran PPPK Kabupaten Konawe 2021 untuk jabatan fungsional guru, berikut selengkapnya:

Baca juga: LENGKAP Formasi CPNS 2021 Sulawesi Tenggara, Pemprov Sultra, Kendari, Baubau, Jadwal Pendaftaran

I. Persyaratan Umum PPPK Jabatan Fungsional Guru

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan dan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.

II. Ketentuan PPPK Jabatan Fungsional Guru:

CPNS 2021 Sultra, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terima 1.606 PPPK Guru.
CPNS 2021 Sultra, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terima 1.606 PPPK Guru. (Tangkapan layar sscasn.bkn.go.id)

1. Calon peserta seleksi CASN PPPK guru tahun 2021 adalah:

* Tenaga honorer eks kategori II sesuai database tenaga honorer eks K-II BKN;

* Guru honorer yang mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbudristek;

* Guru bukan ASN yang mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;

* Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.

2. Pendaftaran peserta seleksi CASN PPPK Guru dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara, https://sscasn.bkn.go.id;

3. Peserta yang berstatus sebagai penyandang disabilitas dapat mendaftar ke formasi manapun, kecuali:

* Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;

* Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;

* Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa dan;

* Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra.

Baca juga: LENGKAP CPNS 2021 Konawe Selatan: Formasi 2.330 Lengkap Jadwal, Syarat, Cara Pendaftaran di Konsel

4. Seleksi CASN PPPK Guru tahun 2021 meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

5. Seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas serta kesesuaian dokumen pendaftaran berdasarkan kriteria calon guru PPPK.

* Persyaratan berkas yang diperlukan untuk seleksi administrasi adalah:

- Scan Surat lamaran Asli (format terlampir);

- Scan Surat keterangan pengalaman kerja minimal 3 tahun Asli (format terlampir);

- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik asli;

- Scan Surat Pernyataan 10 Poin Asli (format terlampir);

- Scan Ijazah Asli;

- Scan Transkrip Nilai Asli;

- Scan Sertifikat Pendidik Asli bagi yang memiliki;

- Pas Foto dengan Iatar belakang merah;

Baca juga: CPNS Sulawesi Tenggara 2021, Formasi PPPK Sultra Tenaga Guru 1.035, Jadwal dan Syarat Pendaftaran

- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah.

Selain itu, video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dan menjalankan tugas sebagai pendidik

- Verifikasi dan validasi dilakukan secara otomatis dan manual melalui sinkronisasi Database BKN dan Dapodik Kemdikbudristek.

- Verifikasi administrasi dilakukan berdasar pada linieritas Sertifikasi Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan. Jika Sertifikasi Pendidik tidak sesuai, dilanjutkan dengan verifikasi berdasar pada linieritas Kualifikasi Pendidikan.

Kesesuaian Linieritas dimaksud merujuk pada SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

* Seleksi Kompetensi dilakukan melalui Tes Kompetensi PPPK Guru:

- Tes kompetensi PPPK guru meliputi tes kompetensi dan wawancara;

- Materi Tes Kompetensi terdiri atas kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosio kultural;

- Tes kompetensi dan wawancara dilaksanakan sesuai prosedur penyelenggaraan menggunakan metode Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK) dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19;

- Tes Kompetensi PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 kali sepanjang tahun 2021 di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan oleh Kemendikbudristek;

- Pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK dibiayai Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK untuk pembiayaan SDM CAT-UNBK dan dana BOS untuk operasional di TUK yang meliputi kebersihan, kesehatan, dan keamanan;

- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 instansi dan 1 formasi jabatan.

- Persyaratan minimal 3 berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

Minimal jabatan tinggi pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah.

Minimal direktur/ kepala divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta, lembaga swadaya non-pemerintah/ yayasan.

Selain itu, tidak boleh bertentangan dengan sistem merit.

- Hal-hal teknis berkaitan dengan pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK akan diinformasikan kemudian.

Baca juga: Rincian CPNS dan PPPK Guru 2021 Kabupaten Muna, 427 Formasi, Syarat dan Cara Daftar

III. Alur Tahapan Seleksi PPPK Guru

1. Peserta yang dapat mengikuti seleksi PPPK Guru terdiri dari Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, Sekolah Swasta dan Lulusan PPG.

2. Semua peserta harus melakukan pendaftaran di awal pendaftaran dan verifikasi berkas oleh Kemendikbud.

3. Peserta yang mengikuti tes pertama terdiri dari Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri dengan ketentuan:

* Tidak dapat melamar ke instansi lain;

* Jika formasi tersedia dan serdik atau kualifikasi peserta sesuai, harus melamar di formasi tersebut;

* Jika formasi tidak tersedia dan/atau serdik/kualifikasi peserta tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tersebut.

4. Peserta tes kedua dapat diikuti oleh peserta yang tidak lulus Tes Pertama dengan cara Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi peserta di mana:

* Peserta Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta tidak dapat melamar di instansi lain.

* Peserta Lulusan PPG melamar diinstansi sesuai dengan domisilinya.

* Diambil nilai tertinggi antara PG-1 dan PG-2.

5. Peserta tes ketiga dapat diikuti oleh peserta yang tidak lulus tes kedua di mana seluruh peserta melakukan antara lain:

* Peserta memilih kembali formasi yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi Peserta.

* Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain.

* Diambil nilai tertinggi antara PG-1, PG-2, & PG-3.

6. Pengisian formasi kosong:

* Setelah Tes ketiga, formasi yang masih belum terisi dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong.

* Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan rangking penilaian Sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud.

7. Jadwal Seleksi PPPK Tahun 2021.

* Pengumuman Seleksi ASN 30 Juni hingga 14 Juli 2021;

* Pendaftaran Seleksi ASN 30 Juni hingga 21 Juli 2021;

* Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 28 hingga 29 Juli 2021;

* Masa Sanggah 30 Juli hingga 1 Agustus 2021;

* Jawab Sanggah 30 Juli hingga 8 Agustus 2021;

* Pengumuman Pascasanggah 9 Agustus 2021;

* Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Agustus s.d Desember (Jadwal detail Guru akan disampaikan lebih lanjut oleh Kemendikbudristek);

* Pengunuman Kelulusan 18 hingga 19 Desember 2021;

* Masa Sanggah 20 hingga 22 Desember 2021;

* Jawab Sanggah 20 hingga 29 Desember 2021;

* Pengumuman Pascasanggah 30 hingga 31 Desember 2021;

* Pengisian DRH 1 hingga 18 Januari 2022;

* Usul Penetapan NIP PPPK Guru 19 Januari hingga 18 Februari 2022.

IV. Rincian Formasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe membuka pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan rincian formasi sebanyak 1.606 PPPK guru.

Pada tahun ini, Pemkab Konawe tidak membuka penerimaan CPNS 2021 Kabupaten Konawe.

Rincian formasi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 504 Tahun 2021 tertanggal 21 April 2021.

Keputusan tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2021.

Berdasarkan keputusan Menpan-RB tersebut Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa menerbitkan Pengumuman Nomor: 810/30412021 tertanggal 30 Juni 2021.

Pengumuman tersebut tentang Penerimaan PPPK untuk jabatan fungsional guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
tahun anggaran 2021.

Informasi lebih lanjut terkait formasi jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan, bisa klik tautan Rincian Formasi PPPK Konawe.(*)

Ikuti Berita CPNS dan PPPK

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved