CPNS dan PPPK

Rincian CPNS dan PPPK Guru 2021 Kabupaten Muna, 427 Formasi, Syarat dan Cara Daftar

Kuota CPNS dan PPPK lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebanyak 427 jabatan.

Penulis: Laode Ari | Editor: Laode Ari
Handover
Surat Edaran seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil dan PPPK 2021 Kabupaten Muna. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, MUNA- Kuota CPNS dan PPPK lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebanyak 427 jabatan.

Rincian formasi jabatan dalam seleksi CPNS Sulawesi Tenggara 2021,.

Seleksi CPNS Muna 2021 mendapat kuota 56 untuk ]terdiri 2 tenaga kesehatan dan 54 tenaga teknis.

Sementara untuk formasi PPPK Guru 2021 Muna menyediakan sebanyak 371 formasi jabatan.

Baca juga: Rincian Formasi CPNS 2021 Baubau, Buton, Buton Utara, Buton Tengah, Buton Selatan, Cara Mendaftar

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Muna ini tertuang dalam Surat keputusan BKPSDM Kabupaten Muna tanggal 1 Juli 2021.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Muna, Drs Sukarman, L yang sekaligus Sekretaris Panitia seleksi CPNS dan PPPK Guru 2021 lingkup daerah dengan julukan "Sowite" tersebut.

Untuk formasi PPPK Guru Kabupaten Muna 2021, tenaga guru yang dibutuhkan yakni Ahli Pertama Guru Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Guru Bimbingan Konseling (BK), guru IPA dan IPS.

Kemudian, Tenaga Ahli Guru Kelas, Guru Matematika, Guru Penjasorkes, Guru PPKN, dan TIK.

Syarat Pendaftaran

Berikut selengkapnya syarat pendaftaran dan persyaratan umum penerimaan CPNS dan PPPK 2021:

1. Persyaratan Umum:

* Warga Negara Indonesia;

* Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

* Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

* Tidak berkedudukan CPNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved