PPKM Mikro di Kendari

PPKM Mikro di Kendari Belum Berlaku, Intruksi Mendagri Minta Hari Ini, Pemkot Baru Gelar Rapat

Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) baru akan menggelar rapat pemberlakuan PPKM Mikro.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pemerintah memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di luar Pulau Jawa termasuk di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai Selasa (06/07/2021) hingga 20 Juli 2021 mendatang.(foto ilustrasi PPKM Mikro). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) baru menggelar rapat pemberlakuan PPKM Mikro.

Padahal, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2021, pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) Mikro mulai berlaku Selasa (6/7/2021).

Tak hanya itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah memperpanjang PPKM mikro di luar Pulau Jawa 6-20 Juli 2021.

Kota Kendari, merupakan 1 dari 43 wilayah yang diharuskan menerapkan PPKM Mikro di luar Pulau Jawa tersebut.

"Sudah ada edaran itu, tapi kita rapatkan dulu bersama wali kota. Segera kita sampaikan," kata Nahwa melalui sambungan telepon, Selasa (6/7/2021).

Rapat Digelar Tertutup

Satgas Covid-19 Sulawesi Tenggara ( Sultra) menggelar rapat secara tertutup bahas pemberlakuan pengetatan PPKM Mikro, Selasa (6/7/2021).

Rapat digelar di Posko Satgas Covid-19 Sultra, gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Jl Ahmad Yani, Kelurahan Pondambe, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Pintu masuk Posko Satgas Covid-19 Sulawesi Tenggara ditutup dan dijaga Satpol PP.
Pintu masuk Posko Satgas Covid-19 Sulawesi Tenggara ditutup dan dijaga Satpol PP. ((Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com))

Rapat ini membahas penerapan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Kendari.

Sedianya, Pengetatan PPKM Mikro di Kendari mulai berlaku, Selasa (6/7/2021) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), nomor 17 Tahun 2021.

Baca juga: PPKM Mikro Berlaku di Kota Kendari Serupa PPKM Darurat Jawa-Bali, Larangan Tempat Ibadah, Mal, Kafe

Tetapi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara ( Pemprov Sultra) baru menggelar rapat rencana pemberlakuan aturan pembatasan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Rapat secara tertutup Satgas Covid-19 Sultra dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Sultra, Nur Endang Abbas, diikuti Kepala Kepolisian (Kapolda) Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya dan Sekda Kota Kendari Nahwa Umar.

"Rapat tertutup, pesan ibu sekda tidak boleh ada yang masuk," ujar seorang lelaki yang berjaga depan pintu ruangan rapat.

Informasi yang dihimpun TribunnewsSultra.com, rapat juga diikuti oleh Forkopimda di Kota Kendari.

PPKM Mikro di Kendari

Pemerintah memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di luar Pulau Jawa.

Perpanjangan PPKM Mikro mulai Selasa (06/07/2021) hingga 20 Juli 2021 tersebut termasuk di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aturan teknis perpanjangan PPKM berskala mikro tersebut serupa dengan implementasi PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Diketahui, PPKM mikro adalah kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Regulasi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Baca juga: Satgas Covid-19 Sultra Gelar Rapat Tertutup Bahas Penerapan Pengetatan PPKM Mikro di Kota Kendari

Instruksi Mendagri juga untuk Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Airlangga menjelaskan, aturan teknis perpanjangan dari PPKM mikro tersebut persisnya serupa dengan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali.

"Terkait dengan di luar Pulau Jawa ini diatur perpanjangan yang selaras dengan PPKM darurat di Jawa dan Bali. Jadi, ini regulasinya adalah selaras," katanya.

Sementara itu, dia membeberkan kabupaten atau kota berserta level penyesuaian dari perpanjangan aturan PPKM.

"Dari level asesmen yang ada di kabupaten atau kota, di luar Jawa ini level 4 itu ada di 43 kabupaten atau kota. Kemudian, level 3 ada di 187 kabupaten atau kota dan level 2 di 146 kabupaten atau kota," pungkas Airlangga.

Apabila dibandingkan kondisi Provinsi di Pulau Jawa dan Bali dengan Provinsi di pulau-pulau lainnya, jumlah Kasus Aktif di 6 Provinsi di Pulau Jawa adalah 239.555 kasus atau 77,28 persen dari total Kasus Aktif nasional yang sebesar 309.999 kasus per 5 Juli 2021.

Pemerintah memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di luar Pulau Jawa termasuk di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai Selasa (06/07/2021) hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Pemerintah memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di luar Pulau Jawa termasuk di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai Selasa (06/07/2021) hingga 20 Juli 2021 mendatang. (Tangkapajn Layar Petikan Inmendagri)

Ada 5 Provinsi dengan yang memiliki jumlah Kasus Aktif terbesar dan di atas 10 ribu kasus, yakni: DKI Jakarta 91.458 kasus, Jawa Barat 70.596 kasus, Jawa Tengah 43.110 kasus, DI Yogyakarta 14.166 kasus, dan Jawa Timur sebanyak 11.885 kasus.

Menko Airlangga meyakinkan, meskipun diterapkan PPKM Darurat (di Jawa-Bali) dan PPKM Mikro diperketat (di Luar Jawa-Bali), namun kegiatan di Sektor Esensial tetap beroperasi, sehingga tidak akan menimbulkan kekhawatiran gelombang PHK kembali.

“Juga terus dijaga dengan mendorong kegiatan ekspor, termasuk ekspor dari UMKM. Lalu dengan bantuan sosial yang dilanjutkan dan dipercepat, seperti diskon listrik, dan juga kegiatan-kegiatan lain yang menopang sektor produktif. Kita akan memonitor dan mengevaluasi terus di masa sekarang, maupun setelah 20 Juli,” ujarnya.

Baca juga: Kronologi Wali Kota Baubau AS Tamrin Dinyatakan Tertular Covid-19, Beda Hasil PCR Kendari & Baubau  

Sementara, dalam pengaturan di PPKM Mikro Tahap XII (tanggal 6 – 20 Juli 2021) juga telah diatur tentang pengaturan Ibadah pada Hari Raya Idul Adha, yang secara khusus mendasarkan pada pengaturan di SE Menteri Agama Nomor 16/ 2021 tentang Petunjuk Teknis.

Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, Pelaksanaan Kurban 1442 H di Luar Wilayah PPKM Darurat, yang meliputi pengaturan:

(a) ketentuan Malam Takbiran dan takbir keliling Dilarang;

(b) Shalat Idul Adha juga Ditiadakan bagi daerah risiko tinggi;

(c) Pelaksanaan Kurban yaitu dalam penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan, dan pendistribusian dagingnya langsung diantar ke masyarakat bersangkutan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved