PPKM Mikro di Kendari
Lonjakan Covid-19 Terapkan PPKM, Anggaran Pemkot Kendari Sisa Rp10 Miliar: Fokus Penuhi Obat Pasien
Di tengah kian parahnya lonjakan penularan Covid-19, Pemkot Kendari harus berhemat karena anggaran penanganan virus corona tinggal tersisa Rp10 miliar
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.
Di tengah kian parahnya lonjakan penularan Covid-19, Pemkot Kendari harus berhemat karena sisa anggaran virus corona tinggal sebesar Rp10 miliar.
Sebelumnya anggaran penanganan Covid-19 di Kota Kendari sebesar Rp30 miliar, berasal dari Dana Tak Terduga.
Baca juga: PPKM Mikro di Kendari: Rumah Ibadah Ditutup, Proyek Kontruksi Tetap Beroperasi 100 Persen
Baca juga: Apa Itu PPKM Mikro Diperketat dan PPKM Darurat? Kini Diterapkan di Jawa dan Bali Termasuk Tangerang
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, ditemui seusai rapat bersama pembahasan penerapan PPKM Mikro.
Nahwa mengatakan, anggaran mulai berkurang, Pemkot Kendari lebih fokus memenuhi bantuan obat-obatan ketimbang sembako bagi warga yang terpapar Covid-19.
"Saya tidak tahu persis, posisi sekarang sudah tidak sampai Rp10 miliar lagi dari awal tahun 2021 sekira 30 miliar," ujarnya, di posko Satgas Penanganan Covid-19 Sultra, Selasa (6/7/2021).
"Makanya kita fokus pada pengobatannya," tambahnya.
Baca juga: Update Covid-19 Sultra: Bertambah 89 Kasus, Baubau Terbanyak 37, Konawe Selatan 14, Kendari 13
Berdasarkan data Satgas per Jumat (2/7/2021) kasus Covid-19 di Kota Kendari sebanyak 5.271.
Dari jumlah tersebut, 4.713 diantaranya telah dinyatakan sembuh, 66 meninggal dan 492 terkonfirmasi positif Covid-19 masih dirawat.
Nahwa umar membeberkan, saat ini penderita Covid-19 di Kota Kendari yang dirawat di Rumah Sakit berkisar di angka 90 pasien.
Di sisi lain kasur perawatan medis yang disiapkan sebanyak 100 unit.
"Saat ini masih ada, nanti kalau ada lonjakan dilihat lagi untuk antisipasinya," imbuh Nahwa Umar.
Keputusan PPKM
Pemerintah memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di luar Pulau Jawa.
Perpanjangan PPKM Mikro mulai Selasa (06/07/2021) hingga 20 Juli 2021 tersebut termasuk di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Aturan teknis perpanjangan PPKM berskala mikro tersebut serupa dengan implementasi PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Diketahui, PPKM mikro adalah kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
Diketahui, PPKM mikro adalah kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
Instruksi Mendagri juga untuk Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Aturan PPKM
Ada sekitar 13 aturan dan larangan pembatasan aktivitas masyarakat dalam implementasi PPMK Mikro ini, berikut selengkapnya dikutip TribunnewsSultra.com, Selasa (06/07/2021):
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;
2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu;
Tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mal tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
4. Pelaksanaan kegiatan makan/ minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
* Makan/ minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas;
* Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat;
* Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/ dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat;
* Untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/ dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan
* Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan:
* Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; dan
* Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di masjid, mushola, gereja, pura, dan vihara, serta tempat ibadah lainnya) ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah;
8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat;
9. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat;
10. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat;
11. Untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat;
12. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat; dan
13. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan PPKM Mikro tersebut berlaku hingga 20 Juli 2021 mendatang.
“Terkait dengan di luar Pulau Jawa ini diatur perpanjangan yang selaras dengan PPKM darurat di Jawa dan Bali. Jadi, ini regulasinya adalah selaras,” kata Airlangga pada konferensi pers virtual dikutip TribunnewsSultra.com, Selasa (06/07/2021), dari Tribunnews.com.
Sementara itu, dia membeberkan kabupaten atau kota berserta level penyesuaian dari perpanjangan aturan PPKM.
“Dari level asesmen di kabupaten atau kota, di luar Jawa ini level 4 itu ada di 43 kabupaten atau kota. Level 3 ada di 187 kabupaten atau kota dan level 2 di 146 kabupaten atau kota,” jelas Airlangga.
Instruksi Menteri Dalam Negeri
Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 menginstruksikan gubernur serta bupati/ wali menetapkan dan mengatur PPKM berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro pada masing-masing kabupaten/ kota di wilayahnya.
Terkhusus kepada 21 gubernur yang wilayah kabupaten/ kotanya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen, dengan kriteria level 4.
Salah satunya Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi untuk Kota Kendari.
Instruksi tersebut menyebutkan PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dan kriteria level yang ditetapkan Menteri Kesehatan dengan kriteria sebagai berikut:
1. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;
2. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;
3. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama
7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan
4. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari
terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:
* Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;
* Melakukan isolasi mandiri/ terpusat dengan pengawasan ketat;
* Kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah;
* Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran
Covid-19, namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial;
* Melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang;
* Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00;
* Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)