CPNS dan PPPK

Syarat Berkas Melamar CPNS dan PPPK 2021 Kolaka Timur yang Harus Dipenuhi, Terbuka 696 Formasi

Persyaratan melamar CPNS dan PPPK 2021 Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang harus dipenuhi, terbuka 696 formasi.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
Handover
Pengumuman seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 di Kolaka Timur. Berikut syarat berkas melamar CPNS dan PPPK 2021 Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang harus dipenuhi, terbuka 696 formasi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA TIMUR - Berikut syarat berkas melamar CPNS dan PPPK 2021 Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang harus dipenuhi, terbuka 696 formasi.

Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Koltim telah mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021.

Kuota PPPK Non Guru sebanyak 4 formasi, PPPK Guru sebanyak 692 formasi, totalnya mencapai 696.

Pengumuman itu terlampir yang ditandatangani Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur, dengan nomor: 810/1022/2021.

Tentang pelaksanaan seleksi pengadaan
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Sedangkan untuk kriteria pelamar sebagai berikut:

1. Adapun kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukan bagi pelamar dengan kriteria Formasi Umum sebagaimana tercantum dalam lampiran
pengumuman ini;

2. Pelamar sebagaimana Poin 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini.

Berikut ini adalah persyaratan calon pendaftar PPPK untuk guru.

Baca juga: Contoh Swafoto yang Benar untuk Mendaftar Seleksi CPNS 2021: Perhatikan Ukuran dan Jenis File

Baca juga: Contoh Surat Lamaran, Pernyataan, Pengalaman Kerja CPNS Kolaka 2021 dan PPPK Kolaka 2021

1. Pendaftar seleksi PPPK 2021 adalah guru dengan maksimal usia 59 tahun (per tanggal 1 April).

2. Pendidikan terakhir guru yang mendaftar seleksi PPPK 2021 adalah Strata 1 (S1) atau Diploma IV (D4) dengan program studi (prodi) atau jurusan yang relevan sesuai mata pelajaran yang diajarkan dalam kurikulum.

3. Pendaftar seleksi PPPK 2021 diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di Sekolah Negeri Kabupaten, Sekolah Negeri Kota, atau Sekolah Negeri Provinsi sesuai lokasi tempat mengajar dan berdasarkan kebutuhan guru pada tahun 2021.

4. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).

5. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

6. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Sedangkan untuk syarat pendaftaran PPPK non guru sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4.Tidak menjadi bagian dari anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Baca juga: CPNS 2021 Sultra: Rincian Formasi, Jadwal, Syarat, Cara Pendaftaran di Pemprov Sulawesi Tenggara

Baca juga: CPNS 2021 Sultra: Rincian Formasi, Jadwal, Syarat, Cara Pendaftaran di Pemprov Sulawesi Tenggara

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Login Sscasn.bkn.go.id

Berikut tata cara, ketentuan dan berkas pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 dibuka sejak 30 Juni hingga 21 Juli 2021, mendatang.

Informasi seputar jadwal dan proses pendaftaran CPNS dan PPPK disampaikan oleh pihak BKN melalui surat edaran nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Peserta dapat mendaftar CPNS dan PPPK tahun 2021 melalui laman sscasn.bkn.go.id

Setiap peserta seleksi hanya boleh memilih salah satu formasi saja, yaitu antara CPNS atau PPPK saja.

Ketentuan Umum CPNS 2021

- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Pelamar tidak pernah diberhentikan;

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI

• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajuritTNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

- Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansidan 1 (satu) formasi jabatan.

Ketentuan Umum PPPK 2021

- Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Pelamar tidak pernah diberhentikan:

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI

• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

- Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku

- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan

- Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

• Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :

a. Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah

b. Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya nonPemerintah / Yayasan

• Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved