CPNS dan PPPK

Seleksi CPNS 2021 Konawe Selatan Buka 2.330 Jabatan, Berikut Rincian Formasi dan Syarat Pendaftaran

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 Konawe Selatan (Konsel) membuka sebanyak 2.330 jabatan.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Fadli Aksar
Handover
Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 Konawe Selatan (Konsel) membuka sebanyak 2.330 jabatan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONSEL - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 Konawe Selatan (Konsel) membuka sebanyak 2.330 jabatan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengumumkan formasi CPNS 2021 Konsel dan PPPK 2021 Konsel.

Pengumuman ini tertuang dalam surat Nomor 800/1056 tentang seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkup Pemkab Konsel Tahun anggaran 2021.

Dalam konferensi pers Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK guru dan PPPK non-guru dilakukan secara terpusat dan serentak melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Calon pelamar CPNS 2021 Konsel dan PPPK Konsel 2021, sudah bisa mendaftarkan dirinya pada jenis formasi yang dibutuhkan sesuai kualifikasi.

Pada penerimaan CPNS Konsel 2021 dan PPPK Konsel 2021 kali ini, Pemkab Konsel mendapatkan alokasi sebanyak 2.330 formasi jabatan yang terdiri dari tenaga kesehatan, tenaga teknis dan tenaga guru.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Konawe Kepulauan Dibuka hingga 21 Juli, Berikut Jumlah dan Rincian Formasi

Selengkapnya, berikut ini formasi CPNS Konsel 2021 dan PPPK Konsel 2021 yang akan ditugaskan di lingkungan Pemkab Konsel, persyaratan, jadwal tahapan seleksi, hingga tata cara pendaftaran.

Jenis Formasi

Jenis formasi yang dibuka pada penerimaan CPNS Konsel 2021 dan PPPK Konsel 2021 adalah sebagai berikut :

a. Formasi CPNS khusus disabilitas

b. Formasi CPNS tenaga teknis

c. Formasi PPPK Non Guru/tenaga teknis

d. Formasi PPPK Guru

1. Formasi disabilitas

- Calon Pelamar merupakan penyandang disabilitas yang memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai serta mampu melaksanakan tugas/pekerjaan sesuai dengan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter dan video kegiatan sehari hari;

- Wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas dari Rumah Sakit/Puskesmas Pemerintah yang menerangkan jenis dan tingkat disabilitas;

- Mengirimkan link video kegiatan sehari hari dan video kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar Link diunggah di menu yang disediakan pada portal pendaftaran dan/atau dikirim melalui media sosial/ helpdesk SSCASN BKPSDM Kabupaten Konawe Selatan.

2. Formasi Umum

Pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana pelamar khusus disabilitas.

Baca juga: CPNS 2021 Sultra: Rincian Formasi, Jadwal, Syarat, Cara Pendaftaran di Pemprov Sulawesi Tenggara

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia dan Taat kepada Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD);

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Polri serta Siswa Sekolah Ikatan Dinas;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

7. Tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

8. Bersedia mengabdi dan tidak akan mengajukan permohonan Pindah Wilayah Kerja dengan alasan apapun sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Kendari;

9. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

10. Calon pelamar hanya boleh mendaftar pada satu formasi jabatan di Unit Kerja Penempatan pada satu instansi atau daerah;

Persyaratan Khusus

1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 Tahun pada saat melamar untuk CPNS, dan minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun untuk pelamar PPPK Non Guru per 31 Desember 2021;

2. Memiliki kualifikasi pendidikan (Jenjang dan jurusan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;

3. Bersedia mengabdi dan ditempatkan di seluruh wilayah kerja pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat jadi PNS;

4. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studinya TERAKREDITASI pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAMPTKes, dengan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,5, dan minimal IPK 2.50 untuk pelamar PPPK Non Guru;

Baca juga: Contoh Surat Lamaran CPNS 2021 Sultra, PPPK Non-Guru, Pernyataan Semua Formasi, Pengalaman Kerja

5. Pelamar yang mendaftar pada formasi tenaga kesehatan yang mempersyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (tinier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR;

6. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan yang sudah dikelompokkan oleh instansi, harus mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan oleh panitia seleksi daerah (Panselda) pada portal SSCASN;

7. Pelamar PPPK non guru formasi ahli pertama penerjemah dapat melampirkan sertifikat yang dimilikinya jika ada antara lain :

a. Sertifikat profesi penerjemah dari Himpunan Penerjemah Indonesia;
b. Hasil uji kemahiran berbahasa indonesia (UKBI) 2 tahun terakhir dengan predikat sangat unggul atau istimewa;
c. Hasil tes TOEFL PBT/ITP 2 tahun terakhir dengan skor 570;
d. Hasil tes TOEFL iBT 2 tahun terakhir dengan skor 88 atau;
e. Hasil tes IELTS 2 tahun terakhir dengan skor 6.5.

Tata Cara Pendaftaran

1. Melakukan registrasi online melalui portal SSCASN sampai dengan batas waktu yang ditentukan sesuai portal https://sscasn.bkn.go.id dan mengisi form yang telah disediakan menggunakan data kependudukan yang valid dan melakukan unggah dokumen persyaratan pelamaran (adwal tentatif), Seluruh dokumen di Scan dan di unggah melalui secara online;

2. Setelah melakukan registrasi online dan mendapatkan kartu pendaftaran registrasi, pelamar wajib mengirimkan dokumen dokumen unggahan pada saat pendaftaran, melalui Kantor Pos yang terdekat dengan domisili pelamar dengan alamat pengiriman sebagai berikut :

Kepada Yth. Bupati Konawe Selatan

cq. Ketua Panitia Seleksi Penerimaan CASN Kab. Konawe Selatan Tahun 2021 Kantor Pos Palangga PO BOX: 93383;

3. Ketentuan lainnya:
- CPNS Tenaga Kesehatan: Map Plastik Bening Bertulang warna Kuning.
- CPNS Tenaga Teknis : Map Plastik Bening Bertulang warna Biru.
- PPPK Tenaga Kesehatan : Map Plastik Bening Bertulang warna Hijau.
- PPPK Tenaga Teknis : Map Plastik Berung Bertulang warna Merah. (*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved