Alasan Lama Jadi Duda, Ayah Nekat Rudapaksa Anak Kandung, Modus Ajak Bersihkan Rumah dan Menginap
Kasus rudapaksa di Blitar ini terbongkar saat korban pulang ke rumah ibunya dalam kondisi menangis.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus pemerkosaan terjadi di Blitar, Jawa Timur.
Pelakunya adalah seorang ayah berinisial AH (49).
Sedangkan korban adalah anak kandung pelaku, sebut saja Mawar (17).
Baca juga: Ngakunya akan Beri Kado Isi HP dan Tas, Pemuda Cekoki Sabu Gadis 16 Tahun Lalu Rudapaksa Korban
Pelaku melakukan aksi bejat itu dengan modus bersih-bersih rumah.
Pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya saat korban tengah tidur.
Kasus ini terbongkar saat korban pulang ke rumah ibunya dalam kondisi menangis.
Pelaku mengaku nekat merudapaksa korban lantaran sudah lama menduda.
Pelaku telah dijebloskan ke sel Polres Blitar, Senin (28/6/2021).
"Dia sudah kita amankan setelah dilaporkan ibu kandung korban, yang tak lain mantan Istrinya. Saat ini ia sedang menjalani pemeriksaan dan mengakui hal itu," kata AKP Ardian Yudo, Kasat Reskrim Polres Blitar, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Suami Bunuh Pria yang Rudapaksa Istri Lalu Ngaku ke Mertua: Bapak, Saya Bunuh Orang dalam Kamar
Menurutnya, kasus itu bermula dari korban disuruh ke rumah bapaknya.
Korban selama ini ikut ibunya, sejak kedua orangtua itu bercerai beberapa tahun lalu.
"Setelah bercerai, korban dibesarkan ibunya. Mereka tinggal di desa lain (yang tak jauh dari rumah pelaku)," paparnya.
Pelaku baru keluar tahanan beberapa bulan kemarin. Ia tinggal sendirian di rumah yang ditempati saat melakukan perbuatan tak senonoh pada anaknya itu.
Entah awalnya kangen karena sudah lama tak bertemu atau sudah ada niat keji sebelumnya, pelaku menghubungi anaknya.
Baca juga: Wanita ODGJ Jadi Korban Rudapaksa 2 Pemuda, Terekam Kamera Dilakukan di Tugu Pinggir Jalan
Korban disuruh datang ke rumahnya, dengan alasan untuk diajak bersih-bersih rumah.
"Usai bersih-bersih rumah, korban tak boleh pulang karena pelaku mengaku masih kangen, sehingga disuruh menginap," ujarnya.
Namanya orangtua, yang menyuruhnya, apalagi sudah lama tak bertemu, korban menurut saja. Ia merasa tak ada yang janggal dengan keinginan ayahnya itu.
Akhirnya, malam itu korban tidur di dalam kamar. Itu terjadi pertengahan Mei 2021 kemarin.
Di saat sudah tidur, korban mendadak terbangun kaget karena merasa ada tangan yang menjamah tubuhnya.
Ternyata itu bapaknya yang tidur di sebelahnya.
Begitu bapaknya mulai berbuat kurang ajar, korban meronta namun akhirnya diancam bapaknya.
"Katanya, kalau tak menurutinya, korban akan disuruh tidur di luar rumah malam itu," papar AKP Ardian.
Saat itu, korban mengalami ketakutan yang luar biasa karena yang dihadapi bapaknya sendiri.
Namun demikian, pelaku bukannya sadar kalau gadis yang diperlakukan tak senonoh itu adalah anak kandungnya sendiri.
"Akhirnya, kasus itu terungkap karena korban menangis saat pulang dari rumah bapaknya. Melihat kondisi anak gadisnya seperti itu, ibunya curiga. Sebagai sesama perempuan, nalurinya jeli dan tterus menanyai korban," ungkapnya.
Awalnya, korban tak mengaku karena mungkin malu. Namun, setiap kali didesak oleh ibunya, korban hanya bilang kalau tak akan mau lagi datang ke rumah bapaknya.
Baca juga: Sempat Dibebaskan, Ayah yang Rudapaksa Anak Kandung Umur 10 Tahun di Aceh Dipenjara 16 Tahun
Pengakuan korban itu kian membuat ibunya curiga sehingga anak gadisnya itu terus dirayu agar mau menceritakan apa yang telah dialaminya.
Begitu anaknya bercerita apa adanya, ibunya merasa bak disambar petir pada siang bohong.
"Akhirnya, dengan didampingi ibunya, korban melaporkan kasus itu, dengan pelakunya bapaknya sendiri," pungkasnya.
Kepada petugas, menurut Ardian, pelaku dengan enteng mengaku kalau dirinya khilaf saat berbuat tak terpuji pada anak gadisnya.
Alasannya, karena dirinya sudah tak kuat menahan nafsu birahinya karena lama hidup menduda.
Ayah Hamili Anak Kandung
Terjadi tindakan rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaku adalah seorang pria berinisial PON.
Sedangkan korban adalah anak kandung pelaku berinisial PMN (15).
Ayah bejat tersebut nekat merudapaksa putrinya berkali-kali.
Baca juga: Suami Bunuh Pria yang Rudapaksa Istri Lalu Ngaku ke Mertua: Bapak, Saya Bunuh Orang dalam Kamar
Akibatnya, kini korban tengah hamil muda.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Dejan Ibrahim membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pelaku merudapaksa putrinya sejak 29 Agustus 2020 hingga November 2020
Sedangkan TKP-nya berada di rumah kontrakan di Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Iptu Mahdi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diiketahui awal kejadian korban PMN sedang tertidur lalu dibangunkan tersangka PON.
Baca juga: Ibu dan Anak Dibunuh Tukang Galon, Ibu Ditusuk karena Melawan saat akan Dirudapaksa, Anak Dipukul
Ketika membangunkan PMN, PON kemudian memaksan korban untuk melayani nafsunya yang telah kehilangan kendali.
"Kalau lu sonde kasih bapa lu ana durhaka" tutur Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi, menirukan ancaman pelaku saat kejadian itu, Minggu (27/6/2021).
Korban yang terdesak dan takut dengan ancaman tersangka, hanya bisa pasrah melihat ayah kandung yang membesarkan dirinya sejak kecil melakukan perbuatan tak senonoh ini kepada dirinya.
Korban yang masih terbawah rasa takut, enggan mengadukan hal ini kepada keluarga hingga tersangka terus melampiaskan perbuatannya itu berulang kali bila menemukan kesempatan.
Baca juga: Modus Beri Makan hingga Ajak Menginap, Pria 46 Tahun Cabuli Remaja Laki-laki saat Rebahan
November kelabu 2020 menghampiri korban, tersangka PON kembali dengan upaya paksa dan ancaman terhadap korban untuk meminta agar berhubungan badan.
Usaha pelaku ditolak korban, namun pelaku yang sedang tidak terkontrol nafsunya mengancam akan membunuh korban.
"Saat itu korban menolak tapi pelaku memecahkan sebuah gelas, kemudian mengambil beling dan mengancam korban katanya "lu (Kamu) mau buka pakaian atau beta (Saya) potong lu punya tangan pake beling," jelas Iptu Mahdi.
Ketidakberdayaan dengan ancaman tersangka, kembali memasrahkan dirinya. Korban juga tidak berani melapor ke keluarga atas tindakan bejat dari ayah kandungnya itu.
Di bulan Januari 2021, keluarga korban merasa curiga dengan kondisi fisik dari korban dengan membesarnya perut gadis belia yang juga siswi di Sekolah Dasar (SD) ini.
Baca juga: Malam-malam Pak Kades Kepergok Mesum dengan Staf Gegerkan Warga, Terancam Dipecat Tidak Hormat
Korban yang awalnya tidak mau memberitahukan kejadian itu, akhirnya mengakui bahwa pria yang telah membuatnya hingga hamil adalah sosok ayah kandungnya, PON.
Mengetahui hal tersebut, tepat pada tanggal 22 April 2021, nenek korban, Petrnella A.D. Taneo, langsung membawa korban ke Polres TTS untuk melaporkan kejadian tersebut di dampingi tim dari Sanggar Suara Perempuan (SSP).
Berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang sempat buron dan bersembunyi di Kota Kupang.
Kerja keras pihak kepolisian dari Polres TTS berhasil membekuk pelau pada Rabu 23 Juni 2021 lalu.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 81 ayat 1 dan atau ayat 2 dan ayat 3 UU RI no.16 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Surya.co.id/Imam Taufiq) (Pos-Kupang.com/Irfan Hoi)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Alasan Lama Menduda, Seorang Bapak di Blitar Tega Rudapaksa Anak Kandungnya, Modusnya Pelaku Kangen dan di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Seorang Ayah di NTT Hamili Anak Kandungnya, Simak Info