Lakukan Zina, Wanita Aceh Pingsan setelah Dicambuk 100 Kali, Akhirnya Digotong Petugas

Hukuman cambuk dilakukan di Lapangan Tunas Bangsa, Kota Lhoksumawe, Aceh. Yakni pada Senin (28/6/2021).

Editor: Ifa Nabila
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
Ilustrasi hukuman cambuk. Hukuman cambuk dilakukan di Lapangan Tunas Bangsa, Kota Lhoksumawe, Aceh. Yakni pada Senin (28/6/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Hukuman cambuk dilakukan di Lapangan Tunas Bangsa, Kota Lhoksumawe, Aceh.

Yakni pada Senin (28/6/2021).

Di antara yang dihukum cambuk itu, ada seorang wanita yang pingsan.

Baca juga: Ketahuan Mesum Sesama Jenis di Kos, 2 Pria Aceh Dihukum Cambuk 77 Kali

Ia pingsan setelah dicambuk sebanyak 100 kali.

Wanita itu dihukum cambuk lantaran melakukan perzinaan.

Selain wanita itu, ada empat terpidana pelanggar qanun syariat Islam lain yang mendapatkan hukuman cambuk.

Wanita yang pingsan itu kemudian dipapah oleh petugas wanita dari WH Kota Lhokseumawe.

Baca juga: Niat Pulang Cepat karena Suami Sakit, Pegawai RS Ini Malah Tewas, Angkot yang Dinaiki Terimpa Pohon

Wanita tersebut terlihat lemas dan tak berdaya menahan sakit, saat algojo melakukan eksekusi cambuk.

Kemudian setelah digotong, petugas membawa wanita itu ke petugas medis untuk dilakukan pemeriksaan.

Lalu tim medis mengecek dan akhirnya kondisi wanita yang dipapah itu normal kembali.

"Di antara Lima pelanggar qanun syariat Islam salah satunya harus digotong, karena pingsan setelah di cambuk 100 kali," kata Kasat Pol PP dan WH kota Lhokseumawe, Zulkifli kepada Serambinews.com, Senin (28/6/2021).

Baca juga: Istri Terbangun dalam Kondisi Suami Ditodong Pisau 4 Orang, Akhirnya Tewas gara-gara Melawan

Dia menyebutkan, kelima terpidana pelanggar syariat Islam tersebut yakni Samsul Bahri dan Nurul Aini.

Keduanya divonis bersalah melakukan jarimah zina, dengan hukuman masing-masing 100 kali cambukan.

Kemudian, terpidana Mahatir dan Syakban Irham divonis bersalah melakukan jarimah khamar dengan hukuman masing-masing 40 kali cambukan.

Selanjutnya, terpidana Ibrahim Muhammad alias Pak Geuchik dicambuk 75 kali cambukan karena menyediakan tempat jarimah zina.

Baca juga: PNS Tewas di Kamar Hotel, Ditemukan Dua Benjolan di Tubuh

Terpidana Ibrahim sudah menjalani hukuman penjara 54 hari, oleh sebab itu dipotong hukuman cambuk sebanyak satu kali.

Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kardono mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan yang ketiga sepanjang tahun 2021.

"Kelima terpidana ini ditangkap di sejumlah lokasi di Lhokseumawe beberapa waktu lalu," sebutnya.

Dikatakan Kardono, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe atas putusan dari Mahkamah Syariah.

Terkait pingsannya salah seorang terpidana usai menerima hukuman cambuk, Kardono menyebutkan bahwa petugas kesehatan sudah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi Nur Aini.

"Kondisinya masih normal, itu biasa terjadi saat pelaksanaan hukuman cambuk. Kita juga menyediakan petugas kesehatan untuk menangani kesehatan terpidana," demikian Kardono. (SerambiNews.com/Zaki Mubarak)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Usai 100 Kali Cambukan, Wanita Terpidana Zina Ini Digotong karena Pingsan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved