Ketahuan Mesum Sesama Jenis di Kos, 2 Pria Aceh Dihukum Cambuk 77 Kali

Dua terpidana liwath divonis 80 kali cambuk. Namun setelah dipotong masa tahan 3 kali, masing-masing dieksekusi 77 cambukan

Editor: Ifa Nabila
Istimewa
Ilustrasi bermesraan. Pasangan sesama jenis pria di Aceh kepergok berbuat mesum di sebuah indekos. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pasangan sesama jenis pria di Aceh kepergok berbuat mesum di sebuah indekos.

Akibatnya, keduanya mendapat hukuman cambuk masing-masing 77 kali setelah dipotong masa tahanan.

Adapun pasangan itu tertangkap pada November 2020.

Keduanya digerebek warga di kamar indekos kawasan Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Baca juga: Celana Dalam Selingkuhan Jadi Barang Bukti Perbuatan Mesum Anggota DPRD, Ada Rekaman CCTV Hotel

“Dua terpidana liwath divonis 80 kali cambuk. Namun setelah dipotong masa tahan 3 kali, masing-masing dieksekusi 77 cambukan,” kata Yuni Rahayu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (28/1/2021).

Menurut Rahayu, dua terpidana liwath yaitu MU (27) dan AL (29) terbukti melanggar jarimah liwath Pasal 63 ayat 1 Qanun Aceh 2014 tentang hukum jinayat.

Sebelum dieksekusi, kedua terpidana telah menjalani proses persidangan di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.

“Terpidana mengikuti tiga kali proses persidangan, pertama sidang dakwaaan, pembuktian saksi, tuntutan dan putusan,” kata Rahayu.

Kedua pasangan gay itu awalnya diserahkan warga ke Wilyatul Hisbah Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan.

Baca juga: Dilaporkan Suami, Oknum ASN yang Mesum dengan Pria dalam Mobil Jadi Tersangka tapi Tak Dipenjara

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pelimpahan berkas, dua terpidana liwath disidang di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh,” kata Rahayu.

Pantauan Kompas,com, kedua terpidana nyaris tumbang saat sabetan rotan mendarat ke bahu pada hitungan ke-20.

Terpidana merintih kesakitan hingga eksekusi sempat dihentikan beberapa saat oleh algojo.

Namun setelah tim medis menanyakan kondisi kesehatan para terpidana, algojo kembali melanjutkan cambuk.

Kedua terpidana dieksekusi oleh dua algojo secara bergantian.

Sementara itu, seorang wanita yang ikut menyaksikan prosesi cambuk di Taman Bustanul Salatin Kota Banda Aceh sempat jatuh pingsan.

Wanita itu diduga Ibu dari satu salah satu terpidana yang dihukum cambuk. (Kompas TV/Raja Umar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasangan Sesama Jenis di Aceh Dihukum Cambuk 77 Kali"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved