Lakukan Zina, Wanita Aceh Pingsan setelah Dicambuk 100 Kali, Akhirnya Digotong Petugas
Hukuman cambuk dilakukan di Lapangan Tunas Bangsa, Kota Lhoksumawe, Aceh. Yakni pada Senin (28/6/2021).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Hukuman cambuk dilakukan di Lapangan Tunas Bangsa, Kota Lhoksumawe, Aceh.
Yakni pada Senin (28/6/2021).
Di antara yang dihukum cambuk itu, ada seorang wanita yang pingsan.
Baca juga: Ketahuan Mesum Sesama Jenis di Kos, 2 Pria Aceh Dihukum Cambuk 77 Kali
Ia pingsan setelah dicambuk sebanyak 100 kali.
Wanita itu dihukum cambuk lantaran melakukan perzinaan.
Selain wanita itu, ada empat terpidana pelanggar qanun syariat Islam lain yang mendapatkan hukuman cambuk.
Wanita yang pingsan itu kemudian dipapah oleh petugas wanita dari WH Kota Lhokseumawe.
Baca juga: Niat Pulang Cepat karena Suami Sakit, Pegawai RS Ini Malah Tewas, Angkot yang Dinaiki Terimpa Pohon
Wanita tersebut terlihat lemas dan tak berdaya menahan sakit, saat algojo melakukan eksekusi cambuk.
Kemudian setelah digotong, petugas membawa wanita itu ke petugas medis untuk dilakukan pemeriksaan.
Lalu tim medis mengecek dan akhirnya kondisi wanita yang dipapah itu normal kembali.
"Di antara Lima pelanggar qanun syariat Islam salah satunya harus digotong, karena pingsan setelah di cambuk 100 kali," kata Kasat Pol PP dan WH kota Lhokseumawe, Zulkifli kepada Serambinews.com, Senin (28/6/2021).
Baca juga: Istri Terbangun dalam Kondisi Suami Ditodong Pisau 4 Orang, Akhirnya Tewas gara-gara Melawan
Dia menyebutkan, kelima terpidana pelanggar syariat Islam tersebut yakni Samsul Bahri dan Nurul Aini.
Keduanya divonis bersalah melakukan jarimah zina, dengan hukuman masing-masing 100 kali cambukan.
Kemudian, terpidana Mahatir dan Syakban Irham divonis bersalah melakukan jarimah khamar dengan hukuman masing-masing 40 kali cambukan.
Selanjutnya, terpidana Ibrahim Muhammad alias Pak Geuchik dicambuk 75 kali cambukan karena menyediakan tempat jarimah zina.
Baca juga: PNS Tewas di Kamar Hotel, Ditemukan Dua Benjolan di Tubuh