Duel Maut Pria 55 Tahun Vs 30 Tahun saat Cari Rumput, Korban Tewas Kena Sabetan Parangnya Sendiri
Penganiayaan berujung pembunuhan terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa membuat dia mengalami luka pada dahi kiri, lengan bawah kanan, jari telunjuk tangan kiri.
"Saya sampai tidak bisa kerja sebulan. Tidak ada perdamaian. Memang sempat keluarganya minta damai. Tapi saya tidak mau. Kemana saja mereka selama ini, saya berobat sendiri tidak dibantu sama sekali," jelasnya.
Saat diminta tanggapannya terkait kebenaran keterangan korban, terdakwa lantas membenarkan.
"Benar pak hakim," kata Darmawan.
Setelah mendengar keterangan korban, Jaksa David kemudian melanjutkan persidangan dengan membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa.
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Darmawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata jaksa, Kamis, (3/6/2021).
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP.
(TribunJatim.com/Samsul Arifin) (TribunLombok.com/Sirtupillaili)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Gegara Burung Merpati, Preman Di Gubeng Masjid Surabaya Bacok Tetangganya dan di TribunLombok.com dengan judul Gara-gara Rumput, Warga di Lombok Tengah Tewas setelah Saling Bacok