Pacaran 4 Tahun Lalu Diputus, Pemuda Sakit Hati Lalu Sebarkan Video Tanpa Busana Mantan Pacar
Kasus revenge porn menimpa seorang wanita di Jawa Timur. Pelakunya adalah sang mantan kekasih yang bernama Boy Hartawan Simamora (29).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM – Kasus revenge porn menimpa seorang wanita di Jawa Timur.
Pelakunya adalah sang mantan kekasih yang bernama Boy Hartawan Simamora (29).
Pelaku adalah pria asal Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Baca juga: Tak Mau Diputus, Pria Peras Pacar Pakai Foto Syur, Korban Beri Rp 2 Juta per Bulan hingga Rp 50 Juta
Kini pria bejat itu harus berurusan dengan polisi setelah nekat memviralkan foto dan video mantan pacarnya sendiri ke media sosial.
Boy Hartawan ditangkap polisi atas laporan mantan pacarnya yang merasa dipermalukan oleh ulahnya mengunggah video dan foto-foto syur mantan pacarnya diunggah di media sosial dan sejumlah situs dewasa.
Boy pun ditangkap polisi dan ditahan di Mapolresta Sidoarjo.
Baca juga: Pembunuhan Sadis Wanita oleh Teman Kencan, Leher Disayat Berulang-ulang hingga Kepala Terpisah
Saat diwawancarai di sela menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, pria dengan rambut dicat merah itu mengaku sakit hati lantaran diputus oleh mantan pacarnya itu.
Dia ingin balikan, tapi sang mantan pacar menolak, sehingga nekat menyebar foto-foto bugil mantan pacarnya.
“Motifnya sakit hati. Tersangka tidak terima diputus oleh mantan pacarnya. Sehingga dia melakukan itu untuk melampiaskan kemarahannya kepada sang mantan pacar,” ungkap Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (25/6/2021).
Penelusuran terhadap perkara ini berdasar pengaduan dari korban, perempuan 25 tahun yang tinggal di Sidoarjo.
Baca juga: Modal Ancaman Sebar Video Syur, Pemuda Peras Pacarnya hingga Jutaan Rupiah gegara Korban Minta Putus
Dia merasa malu dan sangat dirugikan lantaran foto-fotonya beredar luas di situs dewasa dan disebarkan ke media sosial oleh pelaku.
“Dari sana polisi melakukan penelusuran, dan akhirnya berhasil menangkap pelakunya. Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) junto 46 UU ITE yang ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Kusumo.
Diketahui, korban dan pelaku sudah cukup lama menjalin asmara. Sejak kisaran Mei 2017 silam.
Baca juga: Suami Syok Dikirimi Video Mesum Istri dengan Brondong, Istri Sengaja Rekam dan Kirim di Facebook
Ternyata file foto-foto dan video tersebut terus disimpan oleh pelaku. Nah, ketika mereka putus, file ini menjadi jurus pelaku dalam melampiaskan kemarahannya.
Dia minta balikan, tapi korban menolak, sehingga nekat menyebarkan foto dan video itu ke situs dewasa dan ke beberapa media sosial.
Bahkan, pelaku juga menyebarkan video dan foto-foto korban yang tanpa busana itu ke teman-temannya.
Dia seolah sengaja mempermalukan mantan pacarnya itu di hadapan semua orang, termasuk teman-temannya sendiri. (Tribun Jatim, M Taufik)
Artikel ini tayang di TribunJatim.com dengan judul Pria Gresik Nekat Viralkan Foto Syur mantan pacar, Bermula dari Rasa Sakit Hati