Tak Mau Diputus, Pria Peras Pacar Pakai Foto Syur, Korban Beri Rp 2 Juta per Bulan hingga Rp 50 Juta

Seorang pria di Kepri nekat memeras pacarnya lantaran tak terima saat akan diputus.

Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com
Ilustrasi video panas. Seorang pria di Kepri nekat memeras pacarnya lantaran tak terima saat akan diputus. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pria nekat memeras pacarnya lantaran tak terima saat akan diputus.

Mengancam dengan foto syur, pelaku akhirnya meminta uang dari kekasihnya.

Kini pelaku ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

Baca juga: Ingin Salat Tarawih, Gadis Ini Dicabuli Pacarnya, Pelaku: Saya Cinta, Tidak Mau Dia Lepas dari Saya

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Chatra Nugraha mengatakan motif pelaku melakukan penyebaran serta pemerasan kepada korban karena menolak diputus oleh sang kekasih.

"Pelaku mengancam korban dengan menyebar foto dan video serta meminta uang Rp 50 juta dari korban," ujarnya pada Jumat (23/4/2021).

Dhani mengungkapkan sejak bulan Maret 2021, pelaku sering mengancam korban.

Pelaku mengancam akan menyebar foto dan video syur korban ke keluarga dan teman dekat.

"Pelaku minta Rp 50 juta tetapi korban tidak sanggup sehingga korban mencicil dengan mengirimkan Rp 2 juta per bulan ke korban," ujarnya.

Baca juga: Gadis 16 Tahun Goreskan Pecahan Kaca ke Bayinya Sendiri, Niat Ingin Membunuh Buah Hatinya

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum juga mengungkapkan bahwa sejak berpacaran, kartu ATM milik korban sudah dikuasai oleh pelaku selama kurang lebih empat tahun berpacaran.

"Alasan sementara pelaku melakukan hal tersebut karena tidak terima diputus sang kekasih," ujar Dhani.

Usai keluarga dan korban membuat laporan di Mapolda kepri, kepolisian bergerak dan mengamankan pelaku, Kamis (23/4/2021).

Dari tangan pelaku kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit Handphone Android merk Realme C3 Model RMX1941, satu) bundel print out percakapan di media sosial berisi foto-foto bugil korban yang telah disebarluaskan.

Gagal Peras Rp 50 Juta

Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Batam diamankan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri karena diduga melakukan pemerasan seorang wanita yang merupakan mantan kekasihnya.

Pria tersebut mengaku menyebarkan dan memeras mantan kekasihnya karena tidak terima diputuskan oleh korban.

Baca juga: Main Petasan, 3 Bocah Terbakar Kena Ledakan hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved