Minggu, 19 April 2026

Pejabat Sultra Ditahan

Tersangka Mangkir Lagi, Kejati: Surat Pencekalan Kadispora Sultra dan Bos PT Toshida Sudah Terbit

Surat pencekalan itu dibuat seusai tersangka Yusmin dan LSO mangkir dari pemeriksaan jaksa untuk kedua kalinya.

Tayang:
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
zoom-inlihat foto Tersangka Mangkir Lagi, Kejati: Surat Pencekalan Kadispora Sultra dan Bos PT Toshida Sudah Terbit
Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com
Asisten Itelijen Kejati Sultra, Noer Adi (kanan), bersama Asistem Pidana Khusus Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq (tengah), menerangkan mangkirnya dua tersangka dugaan korupsi yakni, Yusmin dan Laode Sunirman Oda, di pelataran Kejati Sultra, Rabu (23/9/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah mengeluarkan surat pencekalan untuk dua tersangka kasus korupsi izin pertambangan, Kadispora Sultra Yusmin dan Dirut PT Toshida, La Ode Sinarwan Oda (LSO) .

Surat pencekalan itu dibuat seusai tersangka Yusmin dan LSO mangkir dari pemeriksaan jaksa untuk kedua kalinya.

Surat pencegahan dan pencekalan dua tersangka yang mangkir tersebut sudah diterbitkan Direktorat Jedral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 

Sebagaimana diketahui, seharusnya dua tersangka dugaan korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia harusnya diperiksa di Kejati Sultra, Rabu (23/6/2021). 

Yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sultra Yusmin dan Direktur Utama (Dirut) PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda

Tetapi karena mangkir, pemeriksaan kedua tersangka tersebut batal. 

Baca juga: Audit Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum DPRD Sultra Sudah Selesai, Polda Tunggu Hasil Inspektorat

Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Bank Sultra Belum Ditahan, Polda: Karena Minim Alat Bukti

Terbitnya surat pencekalan untuk Yusrin dan La Ode Sinarwan Oda dibenarkan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi. 

Noer Adi mengatakan, Kejati Sultra mengirimkan permintaan pencekalan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diteruskan kepada Ditjen Imigrasi pekan lalu. 

"Kejagung merespon, dan surat pencekalan telah diterbitkan Ditjen Imigrasi. Kemarin kami menerima surat resminya dalam bentuk surat elektronik," ujar Noer Adi ditemui di pelataran Kejati Sultra

Ia menjelaskan, surat pencekalan bertujuan agar Yusmin dan La Ode Sinarwan Oda tak melarikan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

"Jadi ketika tersangka tidak kooperatif dan mencoba melarikan diri keluar negeri, maka sudah sulit, atau bahkan tidak bisa lagi," tegas Noer Adi. 

Untuk diketahui, tersangka dugaan korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia sebanyak 4 orang. 

Baca juga: Tersangka Korupsi Izin Tambang Mangkir Lagi, Eks Kabid ESDM Sultra Tanpa Kabar, Bos PT Toshida Sakit

Dua tersangka eks Kepala Dinas ESDM Sultra, Buhardiman dan General Manager PT Toshida Indonesia, Umar, telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kendari. 

Sementara itu,  dua tersangka lain, Yusmin dan La Ode Sinarwan Oda, mangkir dari panggilan Kejati Sultra

Terhitung, Yusmin dan La Ode Sinarwan Oda sudah dua kali mangkir.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved