Pejabat Sultra Ditahan
Tersangka Mangkir Lagi, Kejati: Surat Pencekalan Kadispora Sultra dan Bos PT Toshida Sudah Terbit
Surat pencekalan itu dibuat seusai tersangka Yusmin dan LSO mangkir dari pemeriksaan jaksa untuk kedua kalinya.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/foto-asisten-pidana-khusus-setyawan-nur-chaliq.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah mengeluarkan surat pencekalan untuk dua tersangka kasus korupsi izin pertambangan, Kadispora Sultra Yusmin dan Dirut PT Toshida, La Ode Sinarwan Oda (LSO) .
Surat pencekalan itu dibuat seusai tersangka Yusmin dan LSO mangkir dari pemeriksaan jaksa untuk kedua kalinya.
Surat pencegahan dan pencekalan dua tersangka yang mangkir tersebut sudah diterbitkan Direktorat Jedral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Sebagaimana diketahui, seharusnya dua tersangka dugaan korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia harusnya diperiksa di Kejati Sultra, Rabu (23/6/2021).
Yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sultra Yusmin dan Direktur Utama (Dirut) PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda.
Tetapi karena mangkir, pemeriksaan kedua tersangka tersebut batal.
Baca juga: Audit Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum DPRD Sultra Sudah Selesai, Polda Tunggu Hasil Inspektorat
Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Bank Sultra Belum Ditahan, Polda: Karena Minim Alat Bukti
Terbitnya surat pencekalan untuk Yusrin dan La Ode Sinarwan Oda dibenarkan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi.
Noer Adi mengatakan, Kejati Sultra mengirimkan permintaan pencekalan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diteruskan kepada Ditjen Imigrasi pekan lalu.
"Kejagung merespon, dan surat pencekalan telah diterbitkan Ditjen Imigrasi. Kemarin kami menerima surat resminya dalam bentuk surat elektronik," ujar Noer Adi ditemui di pelataran Kejati Sultra.
Ia menjelaskan, surat pencekalan bertujuan agar Yusmin dan La Ode Sinarwan Oda tak melarikan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Jadi ketika tersangka tidak kooperatif dan mencoba melarikan diri keluar negeri, maka sudah sulit, atau bahkan tidak bisa lagi," tegas Noer Adi.
Untuk diketahui, tersangka dugaan korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia sebanyak 4 orang.
Baca juga: Tersangka Korupsi Izin Tambang Mangkir Lagi, Eks Kabid ESDM Sultra Tanpa Kabar, Bos PT Toshida Sakit
Dua tersangka eks Kepala Dinas ESDM Sultra, Buhardiman dan General Manager PT Toshida Indonesia, Umar, telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kendari.
Sementara itu, dua tersangka lain, Yusmin dan La Ode Sinarwan Oda, mangkir dari panggilan Kejati Sultra.
Terhitung, Yusmin dan La Ode Sinarwan Oda sudah dua kali mangkir.