Habis Mabuk-mabukan, 2 Pemuda Rusak Kantor Polisi: Kaca Jendela hingga Pot Bunga Hancur

Polda Papua menangkap lima pemuda yang terlibat dalam perusakan pos polisi Angkasa di Distrik Jayapura, Papua

Editor: Ifa Nabila
thenewsminute.com
Ilustrasi rekaman CCTV. Polda Papua menangkap lima pemuda yang terlibat dalam perusakan pos polisi Angkasa di Distrik Jayapura, Papua 

Atas perbuatannya itu, dua tersangka berinisial SH dan DL dijerat tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang  sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Mabuk-Mabukan, Lima Pemuda Serang Pos Polisi, Terancam Dipenjara 5 Tahun

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved