Habis Mabuk-mabukan, 2 Pemuda Rusak Kantor Polisi: Kaca Jendela hingga Pot Bunga Hancur
Polda Papua menangkap lima pemuda yang terlibat dalam perusakan pos polisi Angkasa di Distrik Jayapura, Papua
Editor:
Ifa Nabila
thenewsminute.com
Ilustrasi rekaman CCTV. Polda Papua menangkap lima pemuda yang terlibat dalam perusakan pos polisi Angkasa di Distrik Jayapura, Papua
Atas perbuatannya itu, dua tersangka berinisial SH dan DL dijerat tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Mabuk-Mabukan, Lima Pemuda Serang Pos Polisi, Terancam Dipenjara 5 Tahun
Halaman 2 dari 2