PPDB 2021
Cara Pendaftaran PPDB Sultra 2021 di ppdb-sultra.cerdas.click, Jadwal, Jalur, Kuota, Syarat Daftar
Cara pendaftaran PPDB Sultra 2021 di ppdb-sultra.cerdas.click, simak pula jadwal, jalur, kuota, dan syarat daftar.
* Pendaftaran: 21 Juni hingga 3 Juli 2021;
* Verifikasi berkas/ data pendaftaran online: 21 Juni hingga 3 Juli 2021;
* Tes khusus buta warna (khusus SMK, bagi yang tidak memiliki surat keterangan dokter): 21 Juni hingga 3 Juli 2021;
* Proses seleksi PPDB offline: 21 Juni-3 Juli 2021;
* Pengumuman: 5 Juli 2021;
* Daftar ulang: 5-7 Juli 2021;
* Pengumuman pengisian kursi kosong: 8 Juli 2021;
* Daftar ulang pengisian kursi kosong: 8-9 Juli 2021;
* Pelaksanaan PLS: 12-14 Juli 2021;
Jalur dan Kuota Pendaftaran
Berikut selengkapnya jalur pendaftaran dan kuota PPDB Sulawesi Tenggara 2021 atau PPDB Sultra 2021:
1. Daya tampung:
* Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar:
- SMAN: paling sedikit 20 dan paling banyak 36
- SMKN: paling sedikit 15 dan paling banyal 36
* Ketentuan jumlah rombongan belajar hasil PPDB di kelas X:
- SMAN: paling sedikit 1 dan paling banyak 12
- SMKN: paling sedikit 1 dan paling banyak 24.
2. Jalur dan kuota:
* Jalur zonasi:
- Jalur Zonasi adalah penerimaan peserta didik baru yang memprioritaskan calon peserta didik yang domisili tempat tinggal orang tua terdekat dan kemudahan akses dengan satuan pendidikan berdasarkan jarak atau wilayah dibuktikan dengan kartu keluarga;
- Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas;
- Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada huruf (a) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;
- Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
- Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal;
- Kuota jalur zonasi minimal 50 % dari total daya tampung sekolah;
- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi;
- Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
* Jalur afirmasi:
- Jalur Afirmasi adalah jalur PPDB yang diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu;
- Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
- Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan;
- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
- Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf (d), Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Calon peserta didik pada jalur Afirmasi yang diterima adalah paling sedikit 15% (lima belas persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dan berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan. Dalam hal kuota Jalur Afirmasi tidak terpenuhi dialihkan ke jalur zonasi.
* Jalur prestasi:
- Jalur Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi berdasarkan prestasi calon peserta didik, baik dalam jalur zonasi maupun luar jalur zonasi;
- Kuota jalur prestasi yang diterima paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Jika kuota jalur prestasi tidak terpenuhi maka dialihkan ke jalur zonasi;
- Jumlah sekolah pilihan maksimal 1 sekolah dengan satu jenis prestasi;
- Jalur prestasi dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Prestasi Nilai Rapor dan Prestasi Prestasi Lomba dan/atau Nonakademik.
* Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau wali adalah jalur PPDB yang disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/ wali yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
- Kuota jalur perpindahan orang tua/wali maksimal 5% dari total daya tampung termasuk anak guru. Dalam hal kuota perpindahan tidak terpenuhi dialihkan ke Jalur Zonasi.
Sebelumnya, Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Sulawesi Tenggara 2021 sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) resmi dibuka mulai Senin 21 Juni 2021.
Jadwal pendaftaran PPDB Sultra 2021 tersebut dilakukan hingga 3 Juli mendatang secara online melalui link pendaftaran ppdb-sultra.cerdas.click.
Salah satu syarat pendaftaran yakni berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan memiliki ijazah SMP sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara atau Dikbud Sultra, La Samahu, di kantor TribunnewsSultra.com, Senin (21/06/2021) malam.
“SMAN dan SMKN yang terjangkau jaringan melakukan proses PPDB secara online atau daring, sedangkan SMAN dan SMKN yang tidak terjangkau jaringan atau internet tidak stabil melaksanakan PPDB secara offline,” katanya.(*)