PPDB 2021

Cara Pendaftaran PPDB Sultra 2021 di ppdb-sultra.cerdas.click, Jadwal, Jalur, Kuota, Syarat Daftar

Cara pendaftaran PPDB Sultra 2021 di ppdb-sultra.cerdas.click, simak pula jadwal, jalur, kuota, dan syarat daftar.

Editor: Aqsa
Tangkapan layar ppdbkendari.sultracerdas.id
Cara pendaftaran PPDB Sultra 2021 di ppdb-sultra.cerdas.click, simak pula jadwal, syarat, jalur, kuota, dan cara daftar. 

* Syarat usia calon peserta didik SMA dan SMK dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir;

* Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah 3T;

Baca juga: Lengkap PPDB Sultra 2021: Link Pendaftaran ppdb-sultra.cerdas.click, Jadwal, Cara Daftar SMA dan SMK

* Calon peserta didik WNI atau WNA untuk kelas 7 sMP atau kelas 10 SMA/ SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangan;

* Sekolah yang menerima peserta didik WNA wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah bersangkutan;

* Jika peserta yang menerima peserta didik WNA tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis;

* Syarat usia dan ijazah atau dokumen lain dikecualikan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas;

Syarat pendaftaran PPDB Sulawesi Tenggara 2021 atau PPDB Sultra 2021 khusus SMA:

Lengkap PPDB Sultra 2021: link pendaftaran ppdb-sultra.cerdas.click, jadwal, syarat, cara mendaftar SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Lengkap PPDB Sultra 2021: link pendaftaran ppdb-sultra.cerdas.click, jadwal, syarat, cara mendaftar SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara (Sultra). (Tangkapan layar ppdb-sultra.cerdas.click)

1. Jalur Zonasi: fotokopi kartu keluarga (KK) atau surat keterangan (suket) domisili (bagi keluarga korban bencana alam atau bencana sosial) yang dilegalisir lurah/ kepala desa, diterbitkan paling lambat 1 tahun;

2. Jalur Afirmasi: fotokopi keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (pemda) dan atau fotokopi suket medis tentang ketunaan;

3. Jalur Mutasi Orang Tua: fotokopi surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;

4. Jalur Prestasi: fotokopi piagam atau sertifikat dilegalisir oleh pejabat berwenang

Catatan:

* Fotokopi ijazah SMP/ Mts atau suket yang berpenghargaan sama, aslinya diperlihatkan saat verifikasi berkas;

* Dokumen asli diperlihatkan saat verifikasi berkas;

* Calon PDB dari Ponpes menyetor fotokopi suket terdaftar di EMIS dari Kemenang Provinsi/ Kabupaten/ Kota;

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved