Tilang Elektronik di Kendari

Kabar Terbaru, Tilang Elektronik di Kendari Resmi Diterapkan Pertengahan Juli 2021

Sebanyak 16 kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE sudah terpasang di sejumlah sudut Kota Kendari.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Istimewa
MONITOR ETLE - Polres Kendari memantau dari layar monitor penerapan ETLE di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Kabar terbaru tilang elektronik di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi diterapkan pertengahan Juli 2021. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kabar terbaru tilang elektronik di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi diterapkan pertengahan Juli 2021.

Sebanyak 16 kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE sudah terpasang di sejumlah sudut Kota Kendari.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ( Polda Sultra) Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan penerapan ETLE diterapkan setelah launching.

"Launching dipusatkan di Kota Solo, serentak secara nasional. Untuk di Polda Sultra penerapannya di Kota Kendari, seluruh kamera untuk program ETLE telah terpasang," ujarnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (22/6/2021).

Katanya, kamera ETLE di 16 titik sudah terpasang, tinggal menunggu launching digelar.

Dolfi menambahkan, setelah launching masih ada jeda satu bulan sosialisasi.

Baca juga: Kamera ETLE Bisa Deteksi Wajah dan Nomor Plat Kendaraan Sejauh 3 Kilometer

Nanti setelah sosialisasi baru bisa diterapkan tilang secara virtual.

"Nanti setelah launcing, ada rentang waktu 1 bulan untuk sosialisasi program ini, setelah itu baru ada penindakan bagi para pelanggar," ungkap Dolfi.

Ia membeberkan, soal titik-titik kamera bakal disampaikan seusai launching.

Tetapi pihaknya tidak akan menyampaikan secara detai posisi dan lokasi kamera tersebut dipasang.

Fungsi ETLE

Kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) berfungsi mendeteksi objek sejauh 3 kilometer.

Objek dimaksud adalah wajah manusia dan nomor plat kendaraan saat tilang elektronik mulai diberlakukan.

Hal itu diterangkan Kanit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (Dikyasa) Lalu Lintas Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kendari, IPDA Andi M Nurfadli.

IPDA Andi menjadi narasumber dalam acara talkshow Tribun Corner di Kantor TribunnewsSultra.com, Kompleks Ruko Wixel, Jl Edy Sabara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Selasa (23/3/2021) siang.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved