Duel Maut Berawal dari Pesta Miras, Pemuda Tewas Ditikam Pakai Badik oleh Sahabatnya

Duel maut terjadi di Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Editor: Ifa Nabila

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Duel maut terjadi di Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Tepatnya pada Minggu (20/6/2021).

Korban tewas bernama Yusredi (26).

Baca juga: Duel Maut Pemuda Pakai Pedang, Riyan Tewas dengan Luka Tusuk dan Luka Robek

Baca juga: Setelah Gelar Tahlilan Kematian Ayah, Anak Malah Tewas akibat Kalah Duel, Ibu Pingsan Berkali-kali

Sedangkan pelaku adalah Sopyan (26).

Pelaku adalah teman dekat korban.

Aksi penganiayan berujung kematian itu berawal saat korban dan pelaku terlibat cekcok mulut.

Keduanya sempat bersitegang saat sedang pesta minuman keras (miras).

Pelaku dan korban saling serang menggunakan senjata tajam hingga akhirnya Yusredi kena tikam di bagian dada.

Baca juga: Malam-malam Pak Kades Kepergok Mesum dengan Staf Gegerkan Warga, Terancam Dipecat Tidak Hormat

Korban meninggal saat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulthan Dg Radja Bulukumba.

Kapolsek Ujung Bulu, Iptu Nuryadin, Senin (21/6/2021) siang, menjelaskan, jika pelaku telah diamankan.

Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek dan Buru Sergap (Buser) Polres Bulukumba tak lama pasca kejadian.

”Iya, pelaku sudah kita tangkap dan sekarang sudah ada di polres Bulukumba,” kata Iptu Nuryadin.

Mantan Wakapolsek Rilau Ale ini menceritakan, duel maut tersebut berawal saat korban dan pelaku pesta miras jenis ballo di Kompeks BTN 1.

Dalam keadaan mabuk, pelaku dan korban cekcok.

Korban mencabut badik terlebih dahulu, pelaku yang tersinggung kemudian kembali ke rumahnya mengambil badik.

Baca juga: Modus Beri Makan hingga Ajak Menginap, Pria 46 Tahun Cabuli Remaja Laki-laki saat Rebahan

Setelah itu ia kembali ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setiba di TKP, pelaku langsung disambut dengan tikaman oleh korban.

Namun badik yang diarahkan, berhasil ditangkis oleh pelaku menggunakan tangan kanannya.

Tangan kanan pelaku pun terluka akibat badik tersebut.

Pada saat yang bersamaan pelaku menikam korban dan mengenai bagian dada sebelah kanannya.

Tikaman pelaku diduga mengenai jantung korban.

”Korban dan pelaku ini adalah teman akrab dan biasa bersama minum ballo, namun setiap kali mabuk, korban selalu reseh atau membuat keributan bahkan tidak jarang menantang sesama teman-temannya sehingga pelaku merasa tersinggung dan terjadilan saling tikam,” jelas Nuryadin.

Nuryadin mengaku, untuk mengantisipasi adannya aksi lainnya, polisi disiagakan di rumah pelaku di kompelks BTN 1 Bulukumba.

Duel Maut di Surabaya

Duel maut terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Pelakunya adalah seorang pria yang dikenal sebagai sosok preman di Jalan Gubeng Masjid, Surabaya.

Sosoknya bernama Darmawan.

Baca juga: Duel Maut Pemuda Pakai Pedang, Riyan Tewas dengan Luka Tusuk dan Luka Robek

Sedangkan korbannya merupakan tetangga dari pelaku sendiri, yakni Wahyu Nur Hamzah.

Hamzah hampir tewas saat Darmawan melukainya dengan sebilah pisau.

Korban sendiri tidak tahu apa motif serangan dari terdakwa itu.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diketahui, kasus ini bermula pada November tahun lalu.

"Siang itu kami sudah cekcok. Perkara burung dara. Tapi terus sudah didamaikan dan tidak ada apa-apa. Tapi sorenya, saya didatangi lagi. Dia bawa pisau penghabisan dan mau membacok kepala saya. Saya tangkis pakai tangan," kata Wahyu, saat memberikan kesaksian.

Baca juga: Setelah Gelar Tahlilan Kematian Ayah, Anak Malah Tewas akibat Kalah Duel, Ibu Pingsan Berkali-kali

Dalam dakwaan Jaksa David Prasetyo, diduga terdakwa saat itu dalam pengaruh alkohol dan tidak dapat mengontrol dirinya.

Terdakwa kembali menebasnya dalam posisi berhadapan yang mengenai lengan bawah kanan tangannya hingga terluka dan berdarah.

"Lalu dia saya dorong dan saya menghindar. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melerainya. Dia langsung melarikan diri," imbuhnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa membuat dia mengalami luka pada dahi kiri, lengan bawah kanan, jari telunjuk tangan kiri.

"Saya sampai tidak bisa kerja sebulan. Tidak ada perdamaian. Memang sempat keluarganya minta damai. Tapi saya tidak mau. Kemana saja mereka selama ini, saya berobat sendiri tidak dibantu sama sekali," jelasnya.

Saat diminta tanggapannya terkait kebenaran keterangan korban, terdakwa lantas membenarkan.

"Benar pak hakim," kata Darmawan.

Setelah mendengar keterangan korban, Jaksa David kemudian melanjutkan persidangan dengan membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa.

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Darmawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata jaksa, Kamis, (3/6/2021).

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP.

(Tribun Timur, Firki Arisandi) (TribunJatim.com/Samsul Arifin)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologi Pemuda Bulukumba Tewas Tertikam Usai Pesta Ballo, Polisi Siaga di Rumah Pelaku dan di TribunJatim.com dengan judul Gegara Burung Merpati, Preman Di Gubeng Masjid Surabaya Bacok Tetangganya

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved