Tukang Jahit Cabuli 6 Bocah di Masjid, Kejadian saat Berkerumun Rebutan Takjil
Seorang tukang jahit berinisial M (50) nekat melakukan tindakan cabul atau pelecehan seksual di Batu, Jawa Timur.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang tukang jahit berinisial M (50) nekat melakukan tindakan cabul atau pelecehan seksual.
Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kota Batu, Jawa Timur.
Korban pelecehan seksual ini ada enam bocah.
Baca juga: Rektor Unipar Lakukan Pelecehan Seksual ke Dosen, Akhirnya Mundur: Saya Mau Cium Dia, Ditolak
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus menjelaskan, pihaknya kini telah meringkus M.
M ditangkap saat berada di Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Jeifson menyebut, aksi bejat tukang jahit ini dilakukan sejak April 2021.
Kemudian baru terungkap pada Mei 2021 berawal dari laporan orang tua korban.
Baca juga: Pak Kepala Sekolah Lecehkan 20 Murid, Raba Kantong hingga Berdalih Kasih Sayang Guru
Polres Batu selanjutnya melakukan sejumlah langkah, seperti menghadirkan korban untuk dimintai keterangan.
Dari keterangan itu, kemudian kepolisian melakukan pendalaman dengan melibatkan keterangan ahli psikolog.
Kepolisian juga melakukan visum. Kini M telah ditahan di Polres Batu.
"M sudah berstatus tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Proses penyidikan menemukan fakta pelecehan seksual," kata Jeifson, Jumat (18/6/2021).
Perbuatan tak senonoh itu, dilakukan M di masjid pada April 2021.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji Sodomi 10 Murid sejak 2016, Pakai Doktrin Ngawur soal Menyenangkan Pasangan
M mengaku melakukan pelecehan secara spontan ketika para korban berkerumun berebutan takjil hidangan buka puasa.
"Tersangka spontan melakukan itu ketika suasana betul-betul dirasa aman," imbuh Jeifson.
Jeifson menjelaskan sudah ada bukti yang kuat terhadap tindakan M.
Polisi lalu mengambil langkah penegakan hukum penetapan tersangka dan penahanan terhadap pelaku.
Pelaku dikenakan pasal 82 UU 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman selama 5 hingga 15 tahun. Kepolisian juga membuka pengaduan hotline kepada korban-korban lainnya yang pernah menerima perlakuan serupa dari tersangka berinisial M.
Kepala Sekolah Lecehkan 20 Murid
Kasus pelecehan seksual terjadi di Kota Bima, NTB.
Pelakunya adalah seorang kepala sekolah di sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN).
Kini pelaku sudah dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Guru SMP Diduga Penyuka Sesama Jenis Paksa Murid Laki-laki Berbuat Asusila, Alasan Bisa Bikin PD
Hal itu terungkap setelah para murid perempuan mengadu ke orang tuanya telah dilecehkan kepala sekolah mereka berinisial HS.
Modusnya, HS berpura-pura bertanya apakah muridnya memiliki uang jajan atau tidak.
Kemudian, HS memeriksa kantong siswa dengan tangannya meraba tubuh dan menyentuh bagian sensitif bocah-bocah tersebut.
Sementara itu, sebagaimana dirilis Polres Bima Kota, HS membantah telah melakukan pelecehan seksual.
Apa yang dilakukannya hanya sebatas mencubit pipi murid-muridnya sebagai tanda sayang guru.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji Sodomi 10 Murid sejak 2016, Pakai Doktrin Ngawur soal Menyenangkan Pasangan
Kini kasus ini tengah didalami oleh pihak kepolisian.
Pihak berwajib masih mengumpulkan alat bukti.
Dari 20 murid yang diduga menjadi korban pencabulan, hanya 7 orang yang divisum.
Hasil visum ke-7 anak tersebut tidak bisa dipublikasikan.
”Iya, sudah kami visum. Tapi untuk hasilnya tidak bisa kami publish karena privasi korban," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota melalui Kanit PPA Aipda Saiful, Sabtu (12/6/2021).
Baca juga: Mahasiswa Rudapaksa Bayi 15 Bulan yang Diasuhnya, Awalnya Pangku Korban Sambil Nonton Film Dewasa
Dalam kasus tersebut ada total 20 murid yang mengaku menjadi korban.
Hanya saja polisi tidak bisa menetapkan semuanya sebagai korban karena harus didukung dengan bukti kuat.
”Ada kemungkinan jumlah korban akan kita kerucutkan kurang dari 20 orang itu, karena melihat bukti-bukti yang ada,” katanya.
Kasus dugaan pencabulan dilakukan oleh HS, oknum kepala salah satu sekolah dasar di Kota Bima.
Kasus itu mencuat setelah sejumlah orang tua murid melapor ke SPKT Polres Bima Kota.
Kini kasus itu ditangani langsung Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bima Kota.
”Unit PPA terus mengembangkan penyidikan,” kata Aipda Saiful.
(SuryaMalang.com/Benni Indo) (TribunLombok.com/Sirtupillaili)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Modus Pria 50 Tahun Lecehkan 6 Anak di Kota Batudan di TribunLombok.com dengan judul Tujuh Murid SD Korban Pencabulan Oknum Kepala Sekolah Divisum, Sebut Soal Kasih Sayang Guru