Kakek 3 Istri Rudapaksa Bocah 10 Tahun, Ayah Korban Naik Pitam Langsung Hajar Pelaku
Seorang pria usia lanjut berinisial M nekat melakukan pencabulan terhadap tetangganya di Jembrana.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pria usia lanjut berinisial M nekat melakukan pencabulan terhadap tetangganya.
Korban adalah bocah perempuan berusia 10 tahun.
Pelaku adalah seorang kakek dengan tiga istri.
Baca juga: Kakek Rudapaksa Cucu Puluhan Kali sejak 2019, Kini Korban Hamil dan Putus Sekolah
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Jembrana, Bali.
M pun harus menerima akibatnya, mempertanggungjawabkan perbuatannya di kantor polisi.
Kini D yang sudah memiliki enam cucu ini diamankan anggota PPA Satreskrim Polres Jembrana untuk dimintai pertanggungjawaban.
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, aksi bejat tersangka ini awalnya didapati oleh orangtua korban yang mengetahui si kakek melecehkan anaknya di rumahnya.
Baca juga: Kakek Cabuli Anak Tetangga Umur 10 Tahun dan Nyaris Diamuk Warga, Pelaku Sudah Menikah Beberapa Kali
Orangtua atau bapak si anak itu pun sempat naik pitam dan akan menghajar si kakek. Beruntung, warga menahan emosi dan melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
“Jadi korban diketahui akan disetubuhi. Bapak dari korban yang mengetahui kemudian melaporkan kejadian ke kantor polisi,” ucapnya Jumat, (18/6/2021).
Ketut mengakui, saat warga sudah mengamankan tersangka, dan melaporkan kejadian ke kepolisian.
Kakek enam cucu ini sempat kabur dengan alasan hendak mengambil obat untuk masalah penyakit bawaannya.
Tapi alasan itu juga dalih untuk bisa kabur.
Baca juga: Cucu Datangi Kakek Sambil Menangis Gemetaran, Ternyata Habis Dihipnotis Lalu Dicabuli Orang
Warga yang sejatinya sudah tidak ingin main hakim sendiri, saat itu sempat geram dan hendak menghajar tersangka.
Namun, petugas datang dan langsung menangkap tersangka dan dibawa ke Makopolres Jembrana.
“Kami kenakan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Tersangka dan korban adalah tetangga,” ungkapnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan kembali terjadi di Jembrana.
Seorang bocah berusia 10 tahun, diduga dicabuli oleh kakek-kakek, dimana masih kerabat dari korban.
Kejadian ini terjadi pada Kamis 10 Juni 2021 sore lalu, dimana informasinya terduga pelaku, si kakek juga sudah ditangkap.
Informasi yang dihimpun, kasus ini sudah di tangani unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Jembrana.
Kasus ini sempat mengundang massa yang geram terhadap aksi kakek yang sudah beberapa kali menikah.
Baca juga: Kakek 68 Tahun Pensiunan PNS Perkosa Anak Tetangga Umur 10 Tahun: Saya Hanya Kangen Cucu
Beruntungnya, semua bisa diamankan polisi dan si terduga pelaku digiring ke sel jeruji besi.
Kejadian dugaan pencabulan ini sendiri dibongkar oleh bapak korban, dimana saat siang hari setelah pulang kerja tidak mendapati anaknya di rumah.
Kemudian, ia mencari ke rumah adiknya yang jaraknya berdekatan dengan rumah.
Sebelum sampai di rumah adiknya, ia melihat ada sandal anaknya di depan rumah pelaku.
Bapak korban pun masuk ke rumah pelaku, dan di salah satu kamar betapa kagetnya mendapati anaknya menjadi korban pencabulan.
Kejadian itu pun dilaporkan ke pihak desa serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Menariknya, setelah diamankan kakek ini malah kabur dengan alasan mengambil obat untuk penyakit bawaannya.
Warga dan keluarga korban yang sempat redah emosi, kembali tersulut mengetahui pelaku kabur.
Akhirnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku dan ditemukan di dekat pantai dan diserahkan ke Polres Jembrana.
Kakek Rudapaksa Cucu sampai Hamil dan Putus Sekolah
Kasus rudapaksa lain terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Pelaku adalah seorang kakek berinisial PNJ (57).
Sedangkan korban adalah cucu tiri pelaku, sebut saja Bunga (15).
Baca juga: Anak Punk Lindungi Teman Wanita yang akan Dicabuli Sesama Anak Punk, Akhirnya Babak Belur Dikeroyok
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan puluhan kali.
Akibat tindakan bejat itu, korban kini hamil dan putus sekolah.
Diketahui, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan selama bertahun-tahun, sejak Juli 2019 sampai Februari 2021.
Saat itu cucunya masih kelas 1 SMP dan harus putus sekolah pada kelas 3, karena hamil dalam kondisi perut besar.
Orang tua korban yang meradang atas ulah PNJ itupun melaporkan ke unit PPA Satreskrim Polres Tuban.
Baca juga: Malam-malam Pak Kades Kepergok Mesum dengan Staf Gegerkan Warga, Terancam Dipecat Tidak Hormat
"Pelaku ini kakek tiri, kita tangkap di rumah setelah ada laporan dari orang tuanya," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa, Rabu (16/6/2021).
Adhi menjelaskan, korban yang merupakan cucu tiri memilih tinggal bersama kakeknya, karena orang tuanya cerai. Padahal si kakek ini juga sudah beristri.
Namun, aksi bejat kerap dilakukan malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, saat istri sedang keluar rumah.
Hal itu dijadikan kesempatan pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya merudapaksa cucu tiri.
Baca juga: Kakek 68 Tahun Pensiunan PNS Perkosa Anak Tetangga Umur 10 Tahun: Saya Hanya Kangen Cucu
Dari hasil pengembangan, pelaku sudah merudapaksa Bunga sebanyak 20 kali hingga hamil.
"Aksinya dilakukan di kamar rumah pelaku. Korban hamil besar, sekarang putus sekolah," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana 15 tahun penjara.
(Tribun-Bali.com/I Made Ardhiangga Ismayana) (TribunJatim.com/M Sudarsono)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Tak Puas Dengan Tiga Istri, Kakek Ini Tega Cabuli Bocah 10 Tahun di Jembrana Balidan di TribunJatim.com dengan judul Kakek di Tuban Tega Cabuli Cucu hingga Hamil, Korban Kini Putus Sekolah