Pejabat Sultra Tersangka

Dirut PT Toshida dan Eks Kabid Minerba ESDM Sultra Mangkir, Jaksa Akan Panggil Paksa

Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan empat tersangka kasus korupsi di PT Toshida Indonesia.

Penulis: Laode Ari | Editor: Laode Ari
Risno Mawandili/ TribunnewsSultra.com
Kejati Sultra mengumumkan penetapan 4 tersangka kasus tambang PT Toshida Indonesia di Dinas ESDM Sultra, Kamis (17/06/2021). Sebanyak 2 tersangka merupakan mantan pejabat Dinas ESDM Sultra yang kini menjabat kepala dinas Sulawesi Tenggara, sosok kadis BR dan YSM. 

Penyidik Kejati Sultra menyita puluhan dokumen tentang persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

11 Tahun Menunggak

Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Eks Kepala Dinas ESDM Sultra Langsung Ditahan, Plt Kadispora Mangkir

PT Toshida Indonesia diduga menunggak ratusan miliar retribusi penggunaan kawasan hutan selama 11 tahun.

Perusahaan itu sendiri beroperasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Namun, sejak 2009 hingga 2020, PT Toshida Indonesia lalai membayar penerimaan negara bukan pajak izin pinjam pakai kawasan hutan ( PNBP IPPKH) ke negara.

Meski tak membayar kewajiban tersebut, Dinas ESDM Sultra tetap mengeluarkan izin tambang berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke PT Toshida.

Sehingga, aktivitas PT Toshida tersebut diduga tidak resmi, sehingga merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar.

Baca juga: Kadis ESDM Sultra Andi Azis Digiring Kejagung, Diperiksa di Ruangan Khusus, Kantor Digeledah

Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) telah menaikkan kasus dugaan korupsi ini ke tingkat penyidikan.

Penyidikan ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Senin (14/6/2021).

Tiga ruangan di gedung eks Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra disegel penyidik Kejati Sultra, sejak pukul 10.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA.

Dari tiga ruangan itu, penyidik menyita dan membawa puluhan dokumen tersebut perizinan.

Dokumen tersebut dimasukkan ke dalam mobil Toyota Avanza putih DT 1242 LE dan dibawa ke kantor Kejati Sultra.

Penggeledahan itu juga turut disaksikan Kepaa Dinas ESDM Sultra Andi Azis

Asisten Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Sultra Setyawan mengatakan, mereka menyita dokumen RKAB PT Toshida Indonesia.

Sejak tahun 2009 sampai 2020, PT Toshida tidak membayar kewajiban ke negara, PNBP IPPKH.

"Itu sementara (modusnya) Tapi kerugian negara belum kami hitung," kata Setyawan N C usai penggeledahan.

Katanya, penyitaan dokumen dilakukan untuk mencari barang bukti kuat demi membuat terang kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Namun, sejauh ini Kejati Sultra belum menetapkan seorang tersangka.

"Penyidikan ini untuk mencari pelaku tindak pidana," katanya. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved