Dugaan Korupsi ESDM Sultra

Pemerhati Tambang Sebut Penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Sultra Langkah Tepat Basmi Mafia

Penggeledahan berlangsung di kantor sementara Dinas ESDM Sultra, Jl Diponegoro, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Fadli Aksar
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)
Garis bertuliskan Kejaksaan RI berwarna merah dibentang menyilang di pintu ruangan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba). 

Meski tak membayar kewajiban tersebut, Dinas ESDM Sultra tetap mengeluarkan izin tambang berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke PT Toshida.

Sehingga, aktivitas PT Toshida tersebut diduga tidak resmi, sehingga merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar.

Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) telah menaikkan kasus dugaan korupsi ini ke tingkat penyidikan.

Baca juga: Kejati Sultra Sita 1 Koper, Puluhan Dokumen dari Kantor Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, Kasus Tambang

Penyidikan ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Senin (14/6/2021).

Tiga ruangan di gedung eks Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra disegel penyidik Kejati Sultra, sejak pukul 10.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA.

Dari tiga ruangan itu, penyidik menyita dan membawa puluhan dokumen tersebut perizinan.

Dokumen tersebut dimasukkan ke dalam mobil Toyota Avanza putih DT 1242 LE dan dibawa ke kantor Kejati Sultra.

Penggeledahan itu juga turut disaksikan Kepaa Dinas ESDM Sultra Andi Azis

Asisten Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Sultra Setyawan mengatakan, mereka menyita dokumen RKAB PT Toshida Indonesia.

Asisten Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Sultra Setyawan N C.
Asisten Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Sultra Setyawan N C. ((TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar))

Sejak tahun 2009 sampai 2020, PT Toshida tidak membayar kewajiban ke negara, PNBP IPPKH.

"Itu sementara (modusnya) Tapi kerugian negara belum kami hitung," kata Setyawan N C usai penggeledahan.

Katanya, penyitaan dokumen dilakukan untuk mencari barang bukti kuat demi membuat terang kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Namun, sejauh ini Kejati Sultra belum menetapkan seorang tersangka.

"Penyidikan ini untuk mencari pelaku tindak pidana," katanya.

Penggeladahan

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved