Kata Ditjen Pajak Soal Rencana Pemberlakuan PPN pada Sektor Sembako dan Pendidikan
Wacana pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sektor bahan pokok (sembako) dan jasa pendidikan tengah menjadi perbincangan hangat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/ilustrasi-sembako.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Wacana pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sektor bahan pokok (sembako) dan jasa pendidikan tengah menjadi perbincangan hangat.
Tidak sedikit pihak yang melontarkan kritikan bahkan penolakan terhadap rencana tersebut.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memberikan penjelasannya terkait rencana pengenaan PPN pada sektor sembako dan jasa pendidikan.
Baca juga: Ketua MPR RI Minta Kemenkeu Batalkan Rencana Pengenaan Pajak pada Sembako dan Pendidikan
Hal itu disampaikan melalui akun media sosial resminya, @ditjenpajakri pada Sabtu (12/6/2021).
Menurut Ditjen Pajak, kebijakan bebas PPN terhadap sembako dan jasa pendidikan saat ini dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.
Ditjen Pajak menyampaikan dengan tidak diberlakukannya PPN terhadap sembako saat ini membuat semua jenis sembako bebas dari PPN.
Baca juga: Belum Berlaku, IKAPPI Sultra Sebut Pajak Sembako Sudah Pengaruhi Psikologi Pasar, Harga Pangan Naik
Tak terkecuali dengan beras premium yang dikonsumsi oleh kelas atas.
"Konsumsi beras premium dan beras biasa, sama-sama tidak kena PPN. Konsumsi daging segar wagyu dan daging segar di pasar tradisional, sama-sama tidak kena PPN," tulis Ditjen Pajak.
Begitu juga dengan semua jenis jasa pendidikan, tanpa memperhatikan kelompok dan jenisnya juga bebas dari PPN.
"Les privat berbiaya tinggi dengan pendidikan gratis, sama-sama tidak kena PPN," tulisnya lagi.
Baca juga: Ramai Wacana Pajak Sembako, Menkeu Sri Mulyani Dibanjiri Kritikan hingga Disebut Coreng Nama Jokowi
Menurut Ditjen Pajak, pemberlakuan bebas PPN terhadap semua jenis sembako dan layanan pendidikan menunjukkan kebijakan yang tidak tepat sasaran.
"Orang yang mampu bayar justru tidak membayar pajak karena mengonsumsi barang/jasa yang tidak dikenai PPN," tulisnya.
Karena itu, lanjut Ditjen Pajak, pemerintah menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (RUU KUP) yang di antaranya mengubah sistem perpajakan.
Baca juga: Pajak Sembako Ditolak Sejumlah Pedagang Pasar di Sulawesi Tenggara, IKAPPI Sultra Turut Menyesalkan
"Diharapkan sistem baru dapat memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distoris dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara," tulisnya.
Diketahui, rencana penerapan PPN bagi sembako itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (RUU KUP).
Dalam draft RUU itu, sembako termasuk di antaranya beras dan gula konsumsi dihapus dari daftar barang yang dikecualikan dalam pemungutan PPN.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditjen Pajak Ungkap Alasan Pemerintah Ingin Terapkan Pajak pada Sembako dan Jasa Pendidikan
(Tribunnews.com/Daryono)