Ketua MPR RI Minta Kemenkeu Batalkan Rencana Pengenaan Pajak pada Sembako dan Pendidikan
Pengenaan pajak penambahan nilai atau PPN terhadap sektor sembako dan pendidikan tengah menjadi perbincangan hangat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/ketua-mpr-ri-bambang-soesatyo.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pengenaan pajak penambahan nilai atau PPN terhadap sektor sembako dan pendidikan tengah menjadi perbincangan hangat.
Sejumlah pihak termasuk anggota DPR hingga Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah menyampaikan penolakan.
Kini, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo turut memberikan tanggapannya.
Baca juga: Ramai Wacana Pajak Sembako, Menkeu Sri Mulyani Dibanjiri Kritikan hingga Disebut Coreng Nama Jokowi
Melansir Tribunnews.com, Bamsoet meminta kepada Kementerian Keuangan untuk membatalkan rencana tersebut.
Dikatakan Bamsoet, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan sila ke-5 Pancasila yang berbunyi "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia."
Selain itu, ia menilai sektor sembako dan pendidikan juga sangat berkaitan dengan naik turunnya inflasi.
Baca juga: Pajak Sembako Ditolak Sejumlah Pedagang Pasar di Sulawesi Tenggara, IKAPPI Sultra Turut Menyesalkan
"Pengenaan pajak PPN, otomatis akan membuat harga sembako maupun pendidikan naik tajam. Pada akhirnya akan menaikan inflasi Indonesia. Rata-rata per tahunnya, dari kondisi harga beras saja bisa menyumbang inflasi mencapai 0,13 persen. Tidak bisa dibayangkan bagaimana jadinya apabila sembako, terutama beras, akan dikenakan PPN," ujar Bamsoet kepada wartawan, Minggu (13/6/2021).
Lebih jauh, dia mengatakan pemerintah seharusnya berterimakasih kepada organisasi masyarakat seperti NU, Muhammadiyah, serta berbagai organisasi masyarakat lainnya yang telah membantu mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menyiapkan institusi pendidikan berkualitas bagi masyarakat.
Baca juga: Rencana Pemerintah Terapkan Pajak Sembako, Pengamat Ekonomi Sultra Bilang Begini
Pengenaan PPN terhadap pendidikan dinilai sama dengan menegasikan peran NU, Muhammdiyah, dan berbagai organisasi masyarakat yang memiliki perhatian terhadap pendidikan.
"Dalam membuat kebijakan, Kementerian Keuangan seharusnya tidak hanya pandai dalam mengolah angka. Namun juga harus pandai mengolah rasa. Harus ada kepekaan sensitifitas terhadap kondisi rakyat," jelas Bamsoet.
Bamsoet menerangkan, Kementerian Keuangan harus menyadari masih banyak cara menaikkan pendapatan negara tanpa harus memberatkan rakyat terutama memaksimalkan dari potensi yang ada.
Baca juga: Sembako, Pendidikan hingga Angkutan Umum Bakal Kena Pajak, Pemerintah Janji Perkuat Bansos
Mengingat hingga akhir April 2021, penerimaan pajak baru mencapai Rp 374,9 triliun atau sekitar 30,94 persen dari target total yang mencapai Rp 1.229,6 triliun.
"Artinya, masih banyak peluang yang bisa digarap, dengan memaksimalkan potensi pajak yang sudah ada. Sebelum memberatkan rakyat, Kementerian Keuangan harus terlebih dahulu menertibkan jajarannya agar bisa mengejar para pengemplang pajak yang potensinya mencapai ratusan triliun per tahun," pungkas Bamsoet.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bamsoet Minta Menkeu Sri Mulyani Batalkan Rencana Pajak Sembako dan Pendidikan,
(Tribunnews.com/Vincentius Jyestha Candraditya)