Berita Konut
Sosialisasi UU Cipta Kerja Pemkab Konut, Ruksamin Jadi Moderator, Ketua Komisi II DPR RI Pembicara
Sosialisasi Cipta Kerja. Pemkab Konut menghadirkan Ketua Komisi II DPR RI DR H Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Bupati Ruksamin sebagai moderator.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE UTARA - Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) menggelar sosialisasi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja alias UU Cipta Kerja di Swissbell Hotel Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (12/6/2021).
Dalam sosialisasi, Pemkab Konut menghadirkan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ahmad Doli Kurnia Tandjung, sebagai pembicara.
Bupati Konut, Ruksamin sebagai moderator dalam kegiatan ini.
Baca juga: SMA Negeri 3 Kendari Juara Turnamen Futsal Milenial, Ketua ASR Sultra Andi Ady Aksar Serahkan Hadiah
Baca juga: Jadwal Bioskop di Kendari Minggu 13 Juni 2021, Masih Tayang The Conjuring, Ini Harga Tiketnya
Dihadapan Ahmad, Ruksamin memaparkan kondisi geografis Kabupaten Konut, pelaksanaan pemerintahan, juga keadaan birokrasi.
"Perencanaan Konawe Utara menghadapi pembangunan kawasan industri yang masuk dalam program kerja nasional," kata Bupati Konut dua periode itu.
Ruksamin juga memaparkan beberapa masalah yang tengah dihadapi.
Baca juga: Bantah Beraktivitas Ilegal, PT Tiran Group: Punya Izin Lengkap Bangun Smelter dan Menambang di Konut
Menanggapi Bupati Konut, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan intisari Undang Undang Cipta Kerja.
Ahmad mengatakan, Undang UndangCipta Kerja bertujuan mempermudah masalah-masalah dalam perizinan, usaha, investasi, meningkatkan jumlah tenaga kerja, membangun kawasan ekonomi, penyediaan lahan usaha serta administrasi pemerintahan.
"Akan tetapi implementasinya tidak mudah, karena secara politik Undang-Undang ini lahir dalam masa perpolitikan yang dinamis," kata Ahmad.
Kata Ahmad, kunci keberhasilan menghadapi masalah yang ada dengan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Ia menambahkan, berkaitan dengan lahan, pihaknya telah panitia kerja (Panja) pemberantasan mafia pertanahan serta Panja tentang evaluasi pengukuran Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pengelolaan (HPL).
"Banyak izin kebun dan tambang modus nya macam-macam, ada kelompok atau perusahaaan mengurus izin setelah di urus pemanfaatannya jadi bias," tambahnya.
Akibatnya, kata Ahmad, optimalisasi secara ekonomi untuk kepentingan negara tidak terjadi akan tetapi menjadi kepentingan individu dan kelompok yang bermain dengan tambang.
Baca juga: Munas Kadin 2021 Dipastikan Tetap Akan Digelar di Kendari Sulawesi Tenggara, Tidak Ada Perubahan
Hal yang menarik dalam kegiatan sosialisasi ada seorang warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe yang datang untuk menyampaikan keinginannya untuk menjadi bagian dari pemerintahan Kabupaten Konut.
Alasannya, secara geografis Routa memiliki akses yang sangat jauh untuk mencapai pusat pemerintahan Kabupaten Konawe.