Kadishub Sultra Tersangka
Dugaan Korupsi Proyek Wakatobi, Kadishub Sultra Siap Beberkan Fakta di Persidangan, Sebut LPPM UHO
Dugaaan Korupsi proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Waktobi, Kadishub Sultra Hado Hasina menyebut, ada keterlibatan LPPM UHO.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Seusai ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hado Hasina, siap beberkan fakta di persidangan.
Kadishub Sultra Hado Hasina menyebut, ada keterlibatan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) dalam dugaan korupsi studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi tahun 2017.
Menurut Hado Hasina, proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi dikerjakan Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra bersama LPPM UHO.
"Nanti saya buka di pengadilan yah, tidak baik kita berpolemik di media. Yang kerjakan proyek LPPM UHO, dishub memesan produk begitu ada produknya dishub bayar ke lembaga dan LPPM UHO yang tidak memberi hak pada orang yang ditugaskan," ujarnya lewat Whatsapp Messenger, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: TERNYATA Kejati Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Wakatobi, Kadishub Sultra dan Dosen UHO
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kadishub Sultra Hado Hasina Bantah Nikmati Duit Rp1,147 Miliar
Hado menolak merincikan fakta yang akan dibeberkan ke pengadilan.
Sebaliknya, ia meminta agar pimpinan LPPM UHO diwawancarai terkait dugaan korupsi proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi tersebut.
"Saya minta untuk mewawancarai pimpinan LPPM UHO kalau saya tugasnya hanya bayar ke lembaga ternyata lembaga yg salah beri ke pihak lain," bebernya.
TribunnewsSultra.com sudah mencoba menghungi pihak UHO lewat Sub Koordinator Hubungan Masyarakat (Humas) UHO Kendari Laode Hamdan.
Namun Hamdan tak memberi penjelasan karena tak tahu-menahu dengan kasus tersebut.
"Silahkan konfirmasi di LPPM UHO, saya kurang tahu itu. Langsung ke LPPM UHO saja atau penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra saja, kami tidak tahu itu," ujarnya lewat panggilan telepon, Kamis (10/6/2021).
Hingga berita ini terbit TribunnewsSultra.com belum mendapat keterangan dari LPPM UHO. Telepon dan pesan singkat kami tak direspon.
Dua Tersangka
Keterlibatan LPPM UHO ini dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO), terlibat skandal korupsi.
Ia menjelaskan, jika Kejati Sultra telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi tersebut.
Kedua tersangka tercatat pada laman resmi laman Kejati Sultra, http://kejati-sultra.kejaksaan.go.id/pidsus, yakni, Hado Hasina dan La Ode Muhammad Nurrakhmad Arsyad.

Hado hasina adalah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sultra.
Sementara La Ode Muhamad Nurrakhmad Arsyad merupakan bagian dari LPPM UHO.
Ditelusuri lewat laman resmi UHO, http://ts.eng.uho.ac.id, La Ode Muhammad Nurrakhmad Arsyad merupakan dosen Fakultas Teknik UHO, Jurusan Teknik Sipil.
La Ode Muhammad Nurrakhmad Arsyad merupakan lulusan Teknik Sipil Institut Teknologi Nasional Bandung juga lulusan Teknik Transportasi Universitas Gadjah Mada.
Kapala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, membenarkan jika 2 tersangka telah ditatapkan.
"Iya benar, dua tersangka dan sudah beberapa kali diperiksa. Mereka ditetapkan sebagai tersangka 19 Maret 2021," ujarnya.
Dody mengatakan, 2 tersangka tersebut berstatus tahanan kota alias tak ditahan di sel tahanan.
"Mereka sama-sama tidak ditahan, berstatus tahanan kota," ujarnya.
Hado Hasina membenarkan status tahanan kota yang telah dijalaninya selama 60 hari.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Tapi Tak Ditahan Selama 60 Hari, Hado Hasina Klaim Tak Intervensi Hukum
Namun ia menampik jika disebut mengintervensi hukum sehingga penangguhan penahanannya dikabulkan.
"Saya sudah melakukan sesuai prosedur, meminta penangguhan dari penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan terakhir Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi," ujarnya.
Hingga berita ini terbit, La Ode Muhamad Nurrakhmad Arsyad belum merespon. Telepon dan pesan singkat TribunnewsSultra.com, tak direspon.
Kerugian Negara
Kejati Sultra terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi yang dikerjakan pada tahun 2017.
Proyek tersebut dikerjakan dengan nilai kontrak kurang lebih Rp1 miliar.
Dody mengatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara senilai Rp1,147 miliar.
"Sudah ada hasil audit BPKP, ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp1,147 miliar," beber Dody lewat Whatsapp Messenger, Kamis (10/6/2021).
Dody mengatakan, penindakan hukum dugaan korupsi proyek rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi, sudah tahap pemberkasan.
"Ini masih tahap pemberkasan, tetapi saya belum konfirmasi juga perkembangan terbarunya," ujarnya.
Kejati Sultra juga sedang menunggu keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melengkapi berkas perkara.
"Penyidik sudah bersurat meminta saksi ahli BPKP Sultra untuk menjelaskan. Setelah itu baru dilihat, jika lengkap maka P21 (dilimpahkan ke pengadilan), jika belum maka P19 (dari Jaksa Penuntut Umum dikembalikan ke penyidik)," bebernya.
Duduk perkara
Proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi dikerjakan Dinas Perhubungan Sultra bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO).
Terdapat lima kegiatan dalam pengerjaan proyek rekayasa lalu lintas tahun 2017 tersebut.
Inspektorat Sultra sudah pernah mengaudit dokumen untuk melihat penyelewengan anggaran dalam pengerjaan proyek tersebut.
Inspektorat menemukan penyelewengan anggaran sebesar Rp1,1 miliar dalam pengerjaan proyek tersebut.
Dody membenarkan proyek tersebut sudah pernah dilakukan audit oleh Inspektorat Sultra.
Ia juga mengatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra telah mengaudit.
Meski demikian Dody tak dapat merincikan karena tak ingat detailnya.
"Ini prosesnya masih jalan terus," ujarnya menegaskan. (*)
(TribunnewsSultra.com/ Risno Mawandili)