Kadishub Sultra Tersangka

Dugaan Korupsi Proyek Wakatobi, Kadishub Sultra Siap Beberkan Fakta di Persidangan, Sebut LPPM UHO

Dugaaan Korupsi proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Waktobi, Kadishub Sultra Hado Hasina menyebut, ada keterlibatan LPPM UHO.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Hado Hasina 

Kedua tersangka tercatat pada laman resmi laman Kejati Sultra, http://kejati-sultra.kejaksaan.go.id/pidsus, yakni, Hado Hasina dan La Ode Muhammad Nurrakhmad Arsyad.

DAFTAR TERSANGKA - Kejati Sultra tenyata telah mengumumkan daftar tersangka di laman http://kejati-sultra.kejaksaan.go.id/pidsus. Dua nama  yakni La Ode Muhamad Nurrakhmad Arsyad sebagai tersangka Hado Hasina.
DAFTAR TERSANGKA - Kejati Sultra tenyata telah mengumumkan daftar tersangka di laman http://kejati-sultra.kejaksaan.go.id/pidsus. Dua nama yakni La Ode Muhamad Nurrakhmad Arsyad dan Hado Hasina. (Handover)

Hado hasina adalah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sultra.

Sementara La Ode Muhamad Nurrakhmad Arsyad merupakan bagian dari LPPM UHO.

Ditelusuri lewat laman resmi UHO,  http://ts.eng.uho.ac.id, La Ode Muhammad Nurrakhmad Arsyad merupakan dosen Fakultas Teknik UHO, Jurusan Teknik Sipil.

La Ode Muhammad Nurrakhmad Arsyad merupakan lulusan Teknik Sipil Institut Teknologi Nasional Bandung juga lulusan Teknik Transportasi Universitas Gadjah Mada.

Kapala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum)  Kejati Sultra, Dody, membenarkan jika 2 tersangka telah ditatapkan. 

"Iya benar, dua tersangka dan sudah beberapa kali diperiksa. Mereka ditetapkan sebagai tersangka 19 Maret 2021," ujarnya.

Dody mengatakan, 2 tersangka tersebut berstatus tahanan kota alias tak ditahan di sel tahanan. 

"Mereka sama-sama tidak ditahan, berstatus tahanan kota," ujarnya. 

Hado Hasina membenarkan status tahanan kota yang telah dijalaninya selama 60 hari.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Tapi Tak Ditahan Selama 60 Hari, Hado Hasina Klaim Tak Intervensi Hukum

Namun ia menampik jika disebut mengintervensi hukum sehingga penangguhan penahanannya dikabulkan. 

"Saya sudah melakukan sesuai prosedur, meminta penangguhan dari penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan terakhir Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi," ujarnya.    

Hingga berita ini terbit, La Ode Muhamad Nurrakhmad Arsyad belum merespon. Telepon dan pesan singkat TribunnewsSultra.com, tak direspon.

Kerugian Negara

Kejati Sultra terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi yang dikerjakan pada tahun 2017.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved