Ayah Rudapaksa Anaknya yang Masih SD hingga 5 Kali, Ibu Minta Pelaku Dihukum Mati

Kasus pemerkosaan terjadi di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan. Korbannya adalah seorang bocah SD, sebut saja Melati (11).

Editor: Ifa Nabila
www.myconcern.co.uk
Ilustrasi pemerkosaan. Kasus pemerkosaan terjadi di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan. Korbannya adalah seorang bocah SD, sebut saja Melati (11). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus pemerkosaan terjadi di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Korbannya adalah seorang bocah, sebut saja Melati (11).

Melati saat ini masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Sedangkan pelaku adalah ayah tiri korban, HD (39).

Baca juga: Kakek 68 Tahun Pensiunan PNS Perkosa Anak Tetangga Umur 10 Tahun: Saya Hanya Kangen Cucu

Pelaku telah merudapaksa korban sebanyak lima kali.

Tiga kali dilakukan di rumah korban dan dua kali dilakukan di pondok kebun.

Ibu korban yang tak terima meminta agar pelaku dihukum mati.

Aksi bejat HD ini terungkap pada Minggu (7/6/2021) kemarin saat sepupu korban AW mengetahui bahwa Melati telah dirudapaksa oleh ayah tirinya.

Baca juga: Kerap Disiksa, Istri Akhirnya Balas Siram Air Panas ke Tubuh Suaminya Lalu Kabur Sambil Gendong Anak

Mendapati hal itu kemudian AW menceritakan perbuatan tidak senonoh itu kepada keluarganya.

Di hari yang sama Melati yang dijejali pertanyaan oleh keluarganya yang kemudian mengakui bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Ayah tirinya sejak tahun 2020 silam.

Mendengar cerita tersebut paman korban AF tidak tinggal diam dan melaporkan ayah tiri Melati ke Polres Pagar Alam.

Berkat informasi akurat dari pihak keluarga, Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Pagar Alam pimpinan Kasat AKP Acep Yuli Sahara yang didampingi Kanit Ipda Erwin Sudiar berhasil menangkap HD pada Senin (7/6/2021) di Pondok kebun miliknya yang berada di Talang Bandung Pajar Bulan Kabupaten Lahat.

Baca juga: Viral Video Satpol PP Hancurkan Ukulele, Klarifikasi: Bukan Milik Pengamen yang Sedang Terjaring

Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara SIk MH melalui Kasat Reskrim Polres Pagar Alam AKP Acep Sahara mengatakan, bahwa tersangka HD ditangkap kerena merudapaksa anak tirinya.

"Tersangka ini telah melakukan tindak asusila kepada Melati yang merupakan anak tirinya sebanyak 5 kali."

"Perbuatan tersebut dilakukan yaitu 3 kali di rumah korban di Desa Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara, dan yang 2 kali dilakukan di Pondok kebun tempat penangkapan tersangka," ujarnya.

Dari hasil penangkapan HD unit Perlindungan Perempuan dan Anak-anak (PPA) Polres Pagar Alam mengantongi barang bukti 1 buah kasur, dan 1 stel pakaian yang dikenakan korban saat terjadinya tindak asusila tersebut.

Baca juga: Wajah Dioles Balsam, Pria 62 Tahun Nyaris Dirampok Teman Sendiri: Butuh Uang Lunasi Mobil Baru

"Tersangka HD sekarang sudah berada dirutan Polres Pagar Alam guna serangkaian penyidikan lebih lanjut kemudian untuk pidana yang dikenakan tersangka HD akan kita jerat dengan Rumusan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Maksimal 15 tahun Penjara," jelasnya.

Sementara itu ibunda Melati yaitu LA berharap agar tersangka HD yang merupakan suaminya tersebyt dapat dihukum seberat beratnya.

"Kalau bisa pak dihukum seumur hidup atau dihukum mati saja," tegas ibu Melati.

(Sripoku.com/Wawan Septiawan)

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Istri di Pagar Alam Minta Suaminya Dihukum Mati, Karena Sudah 5 Kali Perkosa Anak

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved