Berita Sultra

Opini WTP untuk ke-8 Kali, 5 Hal Ini yang Menjadi Catatan Perhatian Pemprov Sultra

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara atau Pemprov Sultra kembali memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-8 kalinya.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
Muhammad Ridwan Kadir/ TribunnewsSultra
BPK Menyerahkan WTP Pemprov Sultra 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara atau Pemprov Sultra kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-8 kalinya.

Predikat tersebut diberikan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2020.

Meski Pemprov Sultra telah memperoleh predikat WTP 8 kali berturut-turut, tetapi ada sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian.

Hal ini disampaikan Auditor Utama Keuangan Negara II BPK Laode Nusriadi, dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Sultra di Jl Abdullah Silondae, Mandonga, Kendari, Jumat (4/6/2021).

Dalam agenda penyerahan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Sultra 2020 dari BPK kepada DPRD Sultra dan Pemprov Sultra, Nusriadi mengatakan Pemprov Sultra telah menunjukkan komitmen terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. 

Menurutnya, capaian ini tentu tidak terlepas dari sinergi yang efektif antara seluruh pemangku kepentingan di lingkup pemerintahan tersebut.

Baca juga: Ingin Setoran Pelunasan Haji Kembali, Jemaah Bisa Ajukan Laporan ke Kantor Kemenag Kendari

Baca juga: Keberangkatan Haji 2021 Batal, Uang Bisa Kembali, Ini Syarat Pengembalian Setoran Pelunasan Haji

Nusriadi menyebut sinergitas yang efektif ini tentu dengan dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya.

"Tapi predikat WTP yang diperoleh Pemprov Sultra ini terdapat lima hal yang harus menjadi perhatian khusus," ujarnya.

Ia merinci hal-hal yang perlu menjadi perhatian Pemprov Sultra dalam membuat laporan keuangannya yaitu sebagai berikut. 

  1. Klasifikasi belanja barang dan jasa serta belanja modal tidak tepat.
  2. Penetapan harga kontrak pengadaan belanja barang medis habis pakai dan obat-obatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sultra tidak sesuai ketentuan.
  3. Penetapan status Perusahaan Daerah (PD) Percetakan Sultra yang sudah tidak beroperasi sejak tahun 2017 oleh Pemprov Sultr sudah berlarut-larut.
  4.  Penetapan dasar pengenaan dan penetapan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bea balik nama kendaraan bermotor BBNKB tidak dilaksanakan secara akurat.
  5. Pendataan objek dan subjek PKB BBNKB belum memadai.

Baca juga: Rincian Formasi CPNS 2021 Kota Kendari, Pemkot Kendari Terima Pendaftaran Tenaga Teknis & PPPK Guru

Baca juga: Rincian Formasi CPNS 2021 Kota Baubau Lengkap Jadwal, Lokasi, dan Syarat Pendaftaran Pemkot Baubau

Lebih lanjut, Nusriadi mengapresiasi DPRD Sultra dan Pemprov Sultra yang telah mendukung upaya pimpinan dan anggota BPK dalam mendorong pengelolaan keuangan negara menjadi berkualitas dan bermanfaat.

Menanggapi hal itu, Gubernur Sultra Ali Mazi mengatakan akan melakukan rapat kembali dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditugaskan, terkait sejumlah masalah tersebut.

"Kedepan kita akan melakukan rapat dan mengundang OPD terkait untuk segera meningkatkan kinerjanya," ucap Ali Mazi.

Ali Mazi menyebut, Pemprov Sultra terus berusaha serta berupaya melakukan sejumlah perbaikan sesuai arahan dan petunjuk dari BPK .

Sebagai tambahan informasi, Pemprov Sultra diberikan kesempatan selama 60 hari untuk memperbaiki kinerjanya serta sejumlah permasalahan yang mendapat perhatian. (*)

(TribunnewsSultra.com/ Muh Ridwan Kadir)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved